TPUA Yakin PN Jakpus Kabulkan Gugatan Rakyat Terhadap Jokowi Selaku Presiden RI Dalam Perkara Perdata Di PN Jakpus
Rabu, 9 Juni 2021
Faktakini.info
*TPUA yakin PN. Jakarta Pusat akan Kabulkan Gugatan Rakyat terhadap Jokowi selaku Presiden RI dalam Reg. Perkara Perdata No. 265/ PDT. G/2021/ PN. JKT. PST*
*Oleh : Damai Hari Lubis*
*Pengamat Mujahid 212*
*Agenda persidangan gugatan TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis sebagai kuasa atas nama rakyat kepada Jokowi telah memasuki tahapan mediasi antara kedua pihak yang berperkara yaitu penggugat inperson atau penggugat prinsipal Jali Pitung, Cs dengan Tergugat inperson, Tergugat Jokowi selaku Presiden RI*
*TPUA akan terus tunduk kepada sistem hukum dan moralitas, serta patuhi due procces of law, TPUA akan hadirkan inperson prinsipal Muhidin alias Jalih Pitung dan Andi Neni saat mediasi dihadapan Hakim mediator, namun sebaliknya bila mediasi juga kelak tidak dihadiri oleh Jokowi selaku Presiden RI inperson ( prinsipal), maka langkah mediasi dianggap telah gagal, selanjutnya sidang akan dilanjutkan berdasarkan agenda pada sistem baku pelaksanaan persidangan keperdataan yang mengacu pada HIR/ RIB yang terkait hukum acara perdata*
*Bila nyatanya masih saja Jokowi bersikeras setelah sidang kali ke -3 dan upaya mediasi gagal, dan nyata dirinya tidak ( belum) juga mau menandatangani surat kuasa kepada utusan Pemerintah RI, melalui staf atau karyawan Setneg/ Sektetariat Negara dan atau Jaksa Penuntut Umum selaku pengacara negara, maka secara *rujukan hukum/ HIR atau RIB, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa berkas perkara , bukti dan para saksi, ahli, yang diajukan TPUA selaku Kuasa Penggugat, sebagai bakal atau bahan pertimbangan vonis pada amar putusan*
*Alternatif putusan Majelis Hakim diantaranya dapat memutus perkara melalui verstek oleh sebab tidak hadirnya Tergugat prinsipal dan atau tidak sahnya kuasa yang dimiliki staf Setneg yang mengaku sebagai perwakilan atau kuasa Presiden, atai melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Tergugat, tanpa kehadiran Jokowi dan atau tanpa keberadaan kuasa hukumnya*
*Selanjutnya Majelis akan minta Penggugat menyerahkan alat bukti , berupa bukti - bukti surat atau dalam bentuk barang bukti lainnya yang akan diserahkan, juga Tergugat akan diminta mengajukan saksi-saksi dan ahli*
*Dan kami TPUA yakini, Majelis Hakim perkara 265/ 2021/ PN. JKT. PST berlaku imparsial ( independen, objektif, kredibel dan mandiri ) dalam mempertimbangkan dalil gugatan, semata hanya demi fungsi hukum, keadilan dan kepastian hukum sehingga terlepas dari intervensi pihak manapun*
*Selanjutnya TPUA yakini Majelis Hakim akan mengabulkan atau memenangkan gugatan rakyat, oleh sebab selain tidak ada kepatuhan dari diri Presiden Jokowi selaku Tergugat terhadap subtansi kekuatan hukum yang terkandung dari makna atas panggilan dari badan peradilan atau dalam hal ini pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga selaku WNI yang berpredikat kepala pemerintahan pada sebuah negara hukum, sudah semestinya Tergugat orang yang yang utamakan memberikan suri tauladan untuk patuhi hukum, namun nyata Tergugat justru tidak indahkan untuk memberikan surat kuasa authentik yang wajib ditanda tanganinya sesuai seperti perintah yang dimintakan oleh hakim dihadapan sidang terbuka untuk umum kepada utusan Setneg yang ada duduk pada ruang persidangan atau kepada pengacara presiden melalui kuasa langsung yang berupa surat tugas dari instansi dan surat kuasa dari presiden, sehingga memenuhi persyaratan dan berkwalitas hukum untuk dan atas nama Tergugat Jokowi selaku Presiden RI*
*Untuk hal terkait prediksi dikabulkannya gugatan dengan disertai argumentasi hukum tersebut, TPUA yakin jutaan rakyat akan datang untuk hadir di PN. Pusat, demi menyimak atau mendengar saat amar vonis dibacakan, dengan segala pertimbangan - pertimbangan hukumnya*
*Mudah - mudahan, amar putusan semata - mata hanya demi penegakan hukum yang berkeadilan, namun bersifat absolut, equal dan memaksa*
*Adapaun dalil hukum yang TPUA yakini berkekuatan hukum sebagai pelanggaran Presiden RI dalam fungsinya yang positif melalui kebijakan-kebijakan yang semestinya menurut konstitusi dan hal ini tak terbantahkan, termasuk juga diantaranya bukti - bukti 66 kebohongannya, semua akan disampaikan dalam derajat notoire feiten, oleh sebab alat bukti Penggugat yang akan ditampilkan telah publis ( kosumsi publik ) dari berbagai berita media online dan berita televisi, video dan juga youtube dengan akun yang bisa dipertanggung jawabkan, sesuai UU. ITE yang merupakan alat bukti sah secara hukum*
*Serta dihubungkan dengan bukti pelaksanaan dan serta kebijakan Presiden yang riil, maka layak dan pantas prediksi yang berdasarkan kenyataan agenda persidangan dan kelengkapan alat bukti Penggugat, maka sudah selayaknya demi keadilan serta kepastian hukum dan termasuk tak kalah penting demi asas utility ( daya guna antisipasi akan gejolak atas degradasi kepercayaan publik yang maksimal ), terakhir ada juga kebijakan melalui penetapan Menag atas perintah Tergugat Presiden, terhadap tidak dapat berangkatnya ummat calon haji yang telah memenuhi segala persyaratan berhaji, sehingga kebalikan berita yang berkembang sebelumnya, bahwa " haji akan mulai diadakan kembali setelah ditiadakan oleh sebab pagebluk atau Pandemi Covid 19, tahun kemarin 2020 saat bulan pelaksanaan ibadah haji "*
*Maka harapan kami selaku penggugat Majelis Hakim demi wibawa penegakan hukum terhadap tegaknya keadilan dan kepastian hukum, andaipun tidak memutus secara verstek, Majeis Hakim akan mengabulkan petitum para penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan dalam putusannya Jokowi dinyatakan dicopot jabatannya selaku Presiden RI, sesuai petitum yang disertai alat bukti - bukti cukup menurut hukum yang disampaikan oleh Tergugat, dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum sampai putusan menjadi berkekuatan tetap atau inkracht*