Umat Islam Makassar - Ciamis, PA 212 Sukabumi Dan GAMIS Jatim: Bebaskan Habib Rizieq!

 

Kamis, 17 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Gelombang aksi umat Islam yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dkk dari kriminalisasi hukum yang menjeratnya, terus meluas. 

Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dewan Tanfidzi Kota Sukabumi, ikut bersuara soal tuntutan jaksa dan hakim dalam kasus Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pantauan jurnalsukabumi.com, kekesalan dalam kasus perkara Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor itu dengan cara menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi di jalan Bhayangkara Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (18/6/2021).

“Atas tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap HRS dalam kasus perkara Rumah Sakit UMMI Bogor dinilai tidak sepadan dengan kesungguhan penegak hukum dalam penanganan Covid-19,” kata Ketua PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi, Abi Kholil Asyubki.

Di samping itu, “Ini sangat tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan yang telah di sampaikan oleh terdakwa mau pun tim kuasa hukum,” tegasnya kepada jurnalsukabumi.com.

Meskipun demikian lanjut dia, PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi, menilai bahwa PN Jakarta Timur tidak menegakkan hukum secara proporsional berdasarkan keutuhan yang Maha Esa kepada HRS.

“Kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menegur pemerintah supaya aparat penegak hukum tidak menjadi alat kepentingan rezim kekuasaan,” ketus Abi Kholil.

Masih kata dia, pihaknya menegaskan PA 212 melalui PN Kota Sukabumi ini meminta keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

“Kedatangan kami ke sini tidak lain untuk menyuarakan atas hak dan keadilan penegak hukum dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Sumber: jurnalsukabumi.com

Sementara itu, di hari yang sama umat Islam kota Makassar juga mendatangi DPRD Prov. Sulsel tuntut pembebasan IB HRS dkk tanpa syarat.

Pada hari kamis tgl 17 Juni 2021 sejumlah perwakilan ormas dan aliansi umat islam kota makassar mendatangi kantor DPRD Provinsi sulsel untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Syihab dkk dari kriminalisasi hukum yang menjeratnya.

Nampak hadir dari aliansi GERAM ( Gerakan Rakyat Anti Maksiat ) - HIPERMAS ( Himpunan Remaja Masjid ) - KOMANDO AL-BADR dan FPI ( Front Persaudaraan Islam ) perwakilan yang masuk 10 orang dari utusan ormas / aliansi untuk berdialog dengan anggota dewan DPRD Prov sulsel.

Tiba pada pukul 13:00 disambut oleh anggota dewan dari fraksi gerinda An. A muhtar Mappatoba. Rombongan umat islam di koordinir oleh Ust. Bukahri muslim selaku korlap dari GERAM memasuki ruangan dialog.

Para Aliansi umat islam menuntut agar pembebasan HRS dkk dari jerat hukum yang menerpa beliau serta meminta keadilan dan kesamarataan hukum dalam pelanggaran prokes.

Di tempat lain, sejumlah ulama, habaib dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam "Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GAMIS) melakukan audiensi ke DPRD Jawa Timur, Siang ini, Kamis (17/6/2021).

Para delegasi tersebut yang di wakilkan Ustad Mochammad Yunus, Ustad Dwi Agung Widodo,Ustad Slamet, Ustad Ibnu Mundzir, Ustad Imanan, Ustad Wahid Murtadhlo, Ustad Sasmito, Bang Itong dll datang untuk menyampaikan Pernyataan Sikap terkait kasus yang menimpa Habib Rizieq Syihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor. Memprotes Keras atas tuntutan yang disampaikan Oleh JPU dengan Tuntutan 6 Tahun penjara adalah sangat tidak rasional, JPU tidak mengindahkan fakta -fakta yang disampaikan selama persidangan, dengan tidak berusaha sungguh-sungguh dalam menegakan Hukum secara adil dan proporsional.

Isi Pernyataan Sikap Gerakan Islam Bersatu Jawa Timur (GAMIS JATIM)

1. Mengutuk Keras atas ketidakmampuan jaksa penuntut umum untuk bersikap independen dalam melakukan tugas penegakan hukum terhadap kasus Test Swab PCR Habib Rizieq Syihab di Rumah Sakit Umi Bogor, sehingga melahirkan tuntutan Zalim, diskriminatif dan manipulatif, maka dibatalkan demi supremasi hukum

2. Menyesalkan ketidak berdayaan jaksa penuntut umum untuk menolak intervensi dari pihak lain yang menyebabkan lahirnya tuntutan zalim, diskriminatif dan manipulatif, mencederai rasa keadilandan suasana kebatinan hukum masyarakat yang mendambakan keadilan, hal ini berpotensi menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (public distrust) dan melahirkan ketidak taatan masyarakat terhadap penegakan hukum(public disobedience)

3. Menyayangkan kinerja Jaksa penuntut umum yang tidak profesional dan manipulatif dalam menjalankan tugasnya, memperlakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang sifatnya administratif menjadi kejahatan terhadap penerapan protokol kesehatatan yang berakibat pada sanksi hukum pidana penjara, menjadikan hukum sebagai instrumen legalisasi dan justifikasi balas dendam politik oligarki kepada terdakwa atas kasus test Swab PCR Habib Rizieq Syihab di Rumah Sakit Umi Bogor

4. Mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk bertindak secara proaktif dan profesional serta memberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan meminta pertanggung jawaban jaksa penuntut umum yang diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana amanat pasal 37 undang undang dasar no.16 tahun 2004 tentang kejaksaan agar dalam melaksanakan tugas penuntutan. Dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani serta mematuhi prinsip akuntanbilitas

5. Mendorong kepada Majelis Hakim agar berani melawan tekanan dan intervensi dari dalam maupun dari luar dengan komitmen yang kuat dalam proses penegakan hukum (law enforcement) dengan mengedepankan prinsip equalay before the law, bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum

6. Mendorong independensi majelis hakim agar berani mengambil keputusan yang adil demi tegaknya supremasi hukum dan melakukan penegakan hukum yang objektif, profesional dan berkeadilan mencegah timbulnya ketidak percayaan masyarakat atas penegakan hukum serta ketidaktaatan masyarakat atas penegakan hukum di Indonesia (public distrust & disobedience)

7. Menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas manuver pihak tertentu yang ingin menjungkir balikan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik (Good Goverment) lewat rekayasa hukum dan peradilan yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat

8. Pernyataan sikap ini adalah merupakan sikap bersama Organisasi Massa Islam dan lembaga keislaman di Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu Provinsi Jawa Timur (GAMIS JATIM)

Aksi warga masyarakat untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq juga dilakukan oleh Forum Pecinta Keadilan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Mereka mendatangi DPRD Ciamis dan menggelar doa bersama, hari ini Kamis (17/6). 

Aksi yang diikuti oleh ratusan warga masyarakat ini berlangsung tertib dan para jamaah mematuhi protokol kesehatan.

Aksi di Makassar:






Aksi di Sukabumi:

Aksi di Ciamis:


Aksi di Jawa Timur: