Wakil Ketua MPR: Vonis 4 Tahun Terhadap HRS Tidak Adil, Khalayak Umum Pun Mudah Menilai

 


Kamis, 24 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ikut berkomentar atas vonis hakim yang menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah dan dihukum selama empat tahun penjara dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab RS Ummi.

Melalui akun Twitter pribadinya Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan wajar Habib Rizieq Shihab menolak dan banding atas keputusan hakim tersebut.

"Wajar saja HRS (Habib Rizieq Shihab) menolak dan menyatakan banding atas vonis Hakim," ujar Hidayat Nur Wahid.

Mantan Presiden PKS ini juga menilai adanya ketidakadilan dalam vonis yang diberikan oleh hakim di Pengadilan Negeri jakarta Timur yang disiarkan secara daring di YouTube pada Kamis 24 Juni 2021.

"Karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran," cuit @hnurwahid.