Walau Sudah Berdamai, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Bui Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
Selasa, 22 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Habib Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim mengatakan Habib Bahar bersalah. Dia menyebut Bahar untuk tetap ditahan. Habib Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja.
"Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351," kata Hakim.
Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, Habib Bahar dituntut 5 bulan penjara.
Seperti diketahui, Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Habib Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terkuak bahwa Habib Bahar dengan Andriansyah si sopir taksi online ternyata sudah lama berdamai.
Andriansyah mengaku dijemput paksa oleh polisi dan disuruh membuat BAP baru untuk menjerat kasus lama yang sudah tuntas agar diangkat kembali, padahal ia sudah berdamai dengan Habib Bahar.
Saksi mengaku diiming-imingi rumah, pekerjaan dan lainnya oleh Polisi untuk membuat BAP menjerat Habib Bahar. Namun ia menegaskan menolak hal itu karena sudah damai dan tak punya persoalan lagi dengan Habib Bahar.
Andriansyah yang hadir dalam persidangan secara langsung bahkan irit bicara ketika ditanya kronologi penganiayaan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan hakim dan jaksa penuntut umum tidak banyak dijawab olehnya.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta bertanya kepada Andriansyah mengenai penandatanganan surat perdamaian tersebut. Menurut saksi, surat itu ditandatangani di rumahnya.
"Di rumah saya (tanda tangannya)," ujar Andriansyah saat memberikan kesaksian, Selasa (27/4/2021).
Ichwan dan Habib Bahar pun kemudian mempertanyakan mengenai adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru yang dibuat Andriansyah. Namun, Andriansyah menyebut bahwa pembuatan BAP itu karena dia dipaksa oleh anggota polisi yang menjemputnya.
"Waktu itu saya dijemput ke Polsek Setiabudi (Jakarta)," ujar Andriansyah.
Ichwan pun bertanya apakah pembuatan BAP itu ada unsur pemaksaan atau tidak. Andriansyah menyebut ada. "Ada pemaksaan. Ada polisi di sana,"
Di sisi lain, dia pun menyebut bahwa polisi yang memeriksanyanya menjanjikan rumah hingga pekerjaan kepada Andriansyah ketika sudah membuat BAP baru untuk kasus penganiayaan Habib Bahar Smith.
"Ada pekerjaan, rumah, terus juga nanti ketemu direktur-direktur," kata dia.
Dalam kesaksiannya, Andriansyah menegaskan sudah melakukan perdamaian dengan terdakwa yaitu Habib Bahar bin Smith.
Perdamaian tersebut dilakukan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. "Tidak, ini kemauan sendiri," kata Andriansyah saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Selasa (27/4/2021).
Selain soal perdamaian, saksi juga mengungkapkan yang disebutkan dalam surat dakwaan adanya ancaman pembunuhan dari terdakwa.
Menurut dia, tidak ada ancaman pembunuhan dari terdakwa. Namun demikian saksi mengakui dirinya sempat dipukul oleh terdakwa.
"Tidak ada (ancaman pembunuhan). Dia (terdakwa) memukul saya," ujar Andriansyah yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan ini Habib Bahar Smith pun sempat bertanya kepada Andriansyah ihwal penganiayaan yang terjadi. Habib Bahar bertanya apakah saat kejadian tersebut dia memukul, mencekik, atau menendang.
Andriansyah menyebut bahwa seingatnya Habib Bahar hanya memukul dan tidak ada cekikan. Bahkan tuduhan mengenai ancaman pembunuhan yang disebut keluar dari mulut Habib Bahar, disanggah Andriansyah.
"Tidak (mengancam membunuh). Saya masih bisa bergerak dan hanya luka ringan," kata dia.
Setelah kejadian pemukulan tersebut, saksi yang hadir di pengadilan dengan mengenakan baju kemeja putih, mengaku langsung membuat laporan polisi.
Namun demikian, kata dia, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Saksi mengaku menandatangani surat perdamaian tanpa ada unsur paksaan. Setelah itu ia menganggap persoalan tersebut selesai.
Ketua Majelis Hakim, Surachmat, menanyakan permasalahan antara saksi dan terdakwa. Namun saksi keberatan menjawab pertanyaan hakim dengan alasan persoalan tersebut sudah selesai dengan berdamai.
"Yang mulia, saya sudah sepakat berdamai. Jadi nggak mau membahas ini. Sudah diselesaikan kekeluargaan," tegas dia menjawab pertanyaan hakim.
Menanggai hal tersebut, Hakim mengatakan, perdamaian antara saksi dan terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan. Namun, kata Hakim, dalam persidangan harus dicari fakta kejadian yang sesungguhnya.
"Kami mencari faktanya kejadian seperti apa. Supaya tidak salah dalam menjatuhkan putusan,’’ ujar Hakim.
Hakim mencoba menanyakan kronologis kejadian yang dialami saksi. Namun Andriansyah keberatan untuk mengurai kembali kronologis kejadiannya.
"Saya agak keberatan kalau ngulang kronologi. Sudah saya lupakan sekali (kejadiannya). Saya nggak bisa membahas kronologi. Karena sudah dilakukan surat pencabutan laporan," tutur saksi.
Sementara itu saat Jaksa Suharja mencoba mengorek keterangan, saksi pun tak mau menjawab. "Saya tidak bisa jawab," kata saksi menjawab pertanyaan Jaksa.
Pengakuan tegas saksi ini makin menambah keanehan kasus ini, karena diantara Habib Bahar dan korban sudah berdamai, tetapi disinyalir ada tangan-tangan jahat yang memaksakan kasus ini bergulir ke pengadilan demi untuk menjerat dan mengkriminalisasi Habib Bahar.
Semua kesaksian korban, termasuk dengan adanya paksaan membuat BAP baru ini, membuat Habib Bahar menilai bahwa kepolisian sengaja memunculkan kasus ini kembali. Polisi diduga hanya ingin memenjarakannya dengan berbagai kesalahan yang pernah diperbuat.
Padahal untuk kasus ini, Habib Bahar dan Ardiansyah sudah berdamai dan itu tertuang dalam bentuk tulisan tidak hanya lisan.
"Saya merasa polisi ingin memidanakan saya, karena saksi (sampai) dimining-imingi rumah, pekerjaan, dan lainnya (untuk buat BAP baru)," kata dia.
Habib Bahar sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya kepada korban Andriansyah (26) saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4).
"Saya Bahar, minta maaf setulus-tulusnya atas kekhilafan saya ketika saya memukul saudara," katanya.
Habib Bahar mengaku baru bertemu kembali dengan Andriansyah sejak peristiwa penganiayaan itu. Adapun proses perdamaian dengan korban memang hanya dihadiri kuasa hukumnya. "Sebelum habib (Bahar) minta maaf, saya sudah memaafkan," ujar Andriansyah.
Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat,mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana.
"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim.
Sumber: detik.com dan lainnya