Wantim MUI: Vonis HRS Rekayasa Supaya Ia Dibui Dan Tak Bisa Kampanye Di Pilpres 2024
Kamis, 24 Juni 2021
Faktakini.info, Jakarta - Bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari ini Kamis (24/6/2021).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyayangkan vonis itu dan menyebut vonis terhadap dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu bermuatan politis yaitu supaya Habib Rizieq masuk penjara dan tak bisa terlibat berkampanye dalam Pilpres 2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/6/2021), Majelis Hakim memutuskan vonis bersalah kepada HRS dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Kiai Muhyiddin menilai, vonis terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) bermuatan politis.
“Semua pihak sudah tahu benar bahwa proses penangkapan dan pengadilan IB HRS penuh dengan rekayasa agar yang bersangkutan masuk penjara dan tak bisa ikut aktif berkampanye di Pilpres 2024,” kata Kiai Muhyiddin melalui pernyataannya kepada Suara Islam Online, Kamis (24/6).
Ketua Bidang Luar Negeri dan Hubungan Internasional PP Muhammadiyah itu menilai, putusan hakim berdasarkan tuduhan bohong kepada HRS adalah bentuk ketidakadilan.
“Begitu banyak pemimpin Indonesia, termasuk orang nomor satu di negeri ini sering berbohong tapi tak ada yang pernah diproses secara hukum,” jelas Kiai Muhyiddin.
Oleh karena itu, pihaknya menolak putusan hakim terhadap HRS tersebut. “Keputusan hakim memang harus ditolak dan sangat zalim serta dipaksakan,” tandas Kiai Muhyiddin.
Foto: KH Muhyiddin Junaidi
Sumber: suaraislam.id