Ahmad Daryoko: Kalau Listrik Naik, Itu Bukan Karena Covid Tapi Karena Sistem Kartel!

 


Kamis, 22 Juli 2021

Faktakini.info

KALAU LISTRIK NAIK, ITU BKN KRN COVID ! TAPI KRN SYSTEM KARTEL !

Oleh : Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST.

Sistem Kartel ini sebenarnya hanya terjadi di kawasan Jawa-Bali. Tetapi karena 85% listrik Indonesia ada di Jawa-Bali, maka yg lain ikut. 

Di bag hulu System (Pembangkit2) Jawa-Bali saat ini sdh di jual/diprivatisasi ke Shenhua,Huadian dkk. Sedang sebagian kecil (kurang dari 10%) masih pembangkit PLN berupa PLTA (spt Saguling, Cirata, Mrica) dan PLTGU (spt Muarakarang ) itupun dipakai krn fungsi untuk beban puncak dan menjaga frekuensi stroom. 

Sementara System hilirnya (ritail) sdh dijual Dirut PLN Dahlan Iskan ke Tommy Winata, James Riady dan Taipan 9 Naga yg lain. 

Sedangkan PLN hanya menguasai jaringan Transmisi dan Distribusi ( hanya semacam "kuli panggul" yg bawa stroom dari System hulu/pembangkit ke System hilir/ritail). 

Dalam kondisi diatas berarti System operasi kelistrikan Jawa - Bali sdh dalam kondisi "Unbundling vertikal" yang melanggar putusan MK 2004 dan 2016. 

Dalam putusan MK 2004, diuraikan oleh Prof. David Hall (Greenwhich University,UK), Prof. Ir. Yanuarsyah Harun (ITB) dan DR. Ichsanudin Noorsy (UI) bahwa pembentukan biaya operasi listrik (Biaya Pokok Penjualan/BPP) didominasi oleh System hulu/pembangkit dan System hilir/ritail. Sedang Transmisi dan Distribusi hanya "ngikut" saja terserah mau di kasih "upah" brp krn hanya berposisi sbg "kuli panggul" stroom.

Artinya mulai 2020 (data Seminar Serikat di Lingkungan PLN ) PLN/Negara tdk bisa intervensi nilai BPP. Krn telah terjadi Kompetisi Penuh Kelistrikan atau MBMS (Multi Buyer and Multi Seller) System. Ini semua akibat privatisasi/penjualan/swastanisasi PLN yang di "Motori" oleh Dahlan Iskan, JK, Luhut BP dan Erick Tohir yang melanggar putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016. 

Karena pembentukan BPP sepenuhnya oleh swasta (Kartel) maka mereka akan menentukan tarip sesuka mereka. Pemerintah hanya berusaha menegosiasi dan terakhir memberikan subsidi agar BPP sebenarnya tdk ketahuan. Dan tentu saja agar tarip listrik tetap stabil tdk melonjak. 

Namun kondisi diatas tidak akan bertahan lama, krn perintah LOI (Letter Of Intent) adalah agar Pemerintah tdk urus PLN lagi. Agar dana operasional PLN bisa untuk "nyicil" hutang ! 

Dengan demikian pelan tapi pasti (krn intervesi LOI dan keterbatasan dana) subsidi akan dilepas, harga listrik secara "merangkak" akan naik. 

Dan setelah Jawa - Bali diserahkan sepenuhnya ke swasta (sesuai "The White Paper" Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan oleh Dept Pertambangan dan Energi tgl 25 Agustus 1998) maka PLN akan dibubarkan, tagihan listrik akan dilakukan langsung oleh Kartel Listrik swasta dng tarip yang diperkirakan 5-6 x lipat saat ini.

KESIMPULAN :

Tarip listrik akan naik secara merangkak dan pasti ! Ini bukan karena Covid tetapi karena hilangnya KEDAULATAN NEGARA di SEKTOR KETENAGALISTRIKAN !!

RAKYAT (DARI SABANG SAMPAI MERAUKE) HRS SIAP2 LAKUKAN CLASS ACTION KE PEMERINTAH !! 

DATA TERSEDIA CUKUP BANYAK !!

ALLOHUAKBAR !!

MERDEKA !!

MAGELANG, 22 JULI 2021.