Aspirasi Menuntut Presiden Jokowi Mundur Adalah Sah, Legal Dan Konstitusional

 

Sabtu, 10 Juli 2021

Faktakini.info

*ASPIRASI MENUNTUT PRESIDEN JOKOWI MUNDUR ADALAH SAH, LEGAL DAN KONSTITUSIONAL*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Ali Mochtar Ngabalin dan Ade Irfan Pulungan dari kantor KSP menyayangkan adanya aspirasi pengunduran diri Presiden. Ngabalin bahkan menyebut hal itu sebagai Politisasi. Sementara itu, Moeldoko selaku pejabat tertinggi di KSP lama tidak terdengar suaranya setelah kegagalan kudeta Partai Demokrat.

Perlu untuk ditegaskan kembali, tuntutan Presiden Jokowi mundur dari jabatannya itu sah, legal dan konstitusional. Hal itu berdasarkan pada ketentuan TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa masih berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 3 TAP MPR No. VI/2001 telah merekomendasikan kepada Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan TAP ini sebagai ‘acuan dasar dalam kehidupan berbangsa’. Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan: sistem nilai; atau dianggap tidak mampu memenuhi amanat masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam menjalankan TAP MPR ini, Prof Mahfud MD tidak mensyaratkan adanya pelanggaran hukum. Cukuplah, jika rakyat telah mendesak presiden mundur, presiden tak becus menjalankan amanah, semestinya kondisi tersebut wajib mengikat bagi presiden untuk mengambil keputusan mengundurkan diri dari jabatannya.

Adapun terhadap Presiden Jokowi, kondisinya bukan saja segenap rakyat telah menuntut mundur, bahkan ada gugatan sejumlah rakyat yang meminta Presiden mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana terdaftar dalam perkara No. 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini mengkonfirmasi seriusnya rakyat menuntut Presiden Jokowi untuk mundur.

Beberapa hari belakangan juga muncul isu sejumlah menteri akan mengundurkan diri. Pengunduran diri menteri ini, juga sejalan dengan norma yang diatur dalam TAP MPR No. VI/2001. Sehingga, baik Presiden maupun Menteri sah untuk mengundurkan diri.

Persoalannya, hanyalah siapa yang lebih bertatakrama, siapa yang lebih beretika dalam berbangsa, siapa yang lebih memiliki sikap ksatria, Menteri atau Presiden ? Jika menteri lebih dahulu mundur ketimbang Presiden, maka menteri seperti ini layak mendapatkan jempol dari seluruh rakyat.

Sebelum negeri ini jatuh dan rusak lebih parah, sebelum pandemi yang tidak kunjung selesai ini bertambah parah, sebaiknya Presiden dan/atau menteri segera mengundurkan diri dari jabatannya. Selanjutnya, urusan bangsa ini biarlah anak bangsa lainnya yang menyelesaikan. Negeri ini butuh penyegaran, sistem maupun pemimpinnya.

Waktu demi waktu, hari demi hari kedepan, kita akan menunggu siapa yang lebih memiliki etika berbangsa, menteri atau Presiden. Jika Presiden mengundurkan diri, terlepas sebelumnya akhlaknya tidak karuan karena melemparkan bungkusan dari mobil kepada rakyat, kita tetap akan menyematkan gelar sebagai Presiden beretika sebagai kompensasi atas pengunduran dirinya.

Namun, jika Presiden ngotot, memaksa rakyat terkubur bersama kebijakan kacaunya, ketidakmampuan kepemimpinannya, sungguh Presiden Jokowi selain tidak beretika, juga akan menanggung dosa dari seluruh kerusakan yang ditimbulkannya, juga dosa sumpah serapah dari kemarahan segenap rakyat. Memilih Khusnul Khatimah dengan mengundurkan diri, adalah pilihan bijak bagi orang yang memiliki karakter dan etika berbangsa. 

Pak Jokowi, mundur saja pak. Saya melihat Anda terlihat sangat lelah. Mundur dan istirahat lah, biarlah kami dan segenap elemen anak bangsa lainnya yang akan melanjutkan amanah untuk mengurusi umat. [].

Jangan Lupa Follow Us Ahmad Khozinudin Channel

https://heylink.me/AK_Channel/