Azam Khan TPUA: PN Jakpus Saksi Sejarah, Wakil Rakyat Tidak Peduli Rakyat, Tidak Hormati Lembaga Peradilan
Senin, 26 Juli 2021
Faktakini.info
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saksi Sejarah, Wakil Rakyat Tidak Peduli Rakyat, Tidak Hormati Lembaga Peradilan
Oleh : Azam Khan, SH
KaHumas Tim Advokat TPUA
( Halalkah gaji yang mereka terima )
Apakah DPR RI kembali tidak hadir pada sidang ke - 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat esok Selasa 27 Juli 2021
Terkait Gugatan TPUA /Tim Pembela Ulama & Aktivis terhadap DPR RI dengan register perkara No. 265 ternyata tidak digubris oleh DPR RI, hal ini nampak karena sejak sidang perdana pada Tanggal 25 Mai 2021 sampai dengan sidang ke -3 kalinya. Dari anggota DPR RI yang berjumlah 575 orang, tidak satu orang pun dari mereka yang pernah menghadiri, atau mengutus perwakilan atau melalui kuasa hukum pada jadwal sesuai agenda sidang yang ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Padahal lembaga legislatif ini memilki instrumen komisi yang membidangi khusus hukum ( komisi hukum) dan setiap anggota dewan memiliki staf ahli hukum. Sehingga attitude yang ditampilkan mirip kacang lupa kulit, dan sepertinya anggap remeh hukum, hukum seolah tidak berlaku bagi mereka, atau mereka anggap perilaku mereka dalam rangka fungsi positifnya sudah sesuai koridor hukum dan yakin gugatan dari Sdri. Andi Nani Cs sebagai masyarakat WNI melalui TPUA akan ditolak, padahal gugatan perlu pengujian hukum lebih dulu dari pengadilan sebagai lembaga pemutus, mengingat materi gugatan yang diajukan komplit dilengkapi alat bukti hukum yang faktual berikut data - data emperik, sehingga menurut hukum menunjukan bahwa DPR RI selaku lembaga perwakilan rakyat tidak melakukan fungsi kontrolnya terhadap pimpinan lembaga tertinggi eksekutif, Jokowi selaku presiden RI yang banyak berbuat salah atau setidaknya keliru seperti yang tertera dalam materi posita gugatan TPUA atau tepatnya DPR RI tidak melakukan prestasi hukum sesuai kewajiban tupoksinya yakni hak interpelasi dan hak angket padahal banyak bukti tindakan presiden yang inkonstitusional
Kalau fakta hukumnya yang tengah berlangsung seperti ini, apakah mereka para anggota DPR RI ini pantas atau layak dipercaya sebagai mandataris rakyat dan halalkah gaji yang mereka peroleh atas nama rakyat ?