Damai Lubis: Karyawan Kemensetneg Tak Kantongi Surat Kuasa Dari Jokowi Selaku Tergugat VS TPUA Di PN Jakpus Perkara No. 266 / 2021

 

Selasa, 27 Juli 2021

Faktakini.info

Karyawan Kemensetneg Tidak Kantongi Surat Kuasa Dari Jokowi Presiden selaku Tergugat VS TPUA Di PN. Jakarta Pusat Perkara No. 266 / 2021

Oleh : Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum Mujahid 212

*Hakim Dengan Kekuasaan dan Kekuatan Hukum Dapat  secara Tegas memaksa  atau mengusir Si Kuasa Jika Tanpa Miliki Keabsahan Surat Kuasa Khusus dari Pihak Prinsipal yang Berperkara*

Konsekuwensi hukum Orang yang tidak memilki kekuatan keabsahan  hukum selaku pihak kuasa, maka Hakim Wajib Menolak bahkan tidak memperkenankannya duduk dikursi tergugat diruang sidang disebelah kiri meja dan kursi para hakim.

Secara Hukum baik yang diatur oleh ketentuan hukum acara perdata dalam kitab HIR atau RIB Reglemen Indonesia Baru maupun UU. Advokat ( berlaku bagi Pengacara)  baik secara teori dan praktek, sebagai syarat utama untuk dapat beracara dimuka lembaga peradilan, dinyatakan bahwa bagi seorang atau   pihak dan atau beberapa orang yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan surat kuasa yang diberikan oleh pihak yang berperkara ( penggugat dan ataupun Tergugat)  pada sebuah acara persidangan baik perdata umum /agama,  Niaga dan Hubungan Industrial  dan atau  Pengadilan TUN/ Ketata Negaraan, JR/ Uji Materiil pada Pengadilan MK dan peradilan lainnya, bagi mereka pihak ( Tergugat ) sesuai topik artikel atau orang - orang yang tidak memiliki kuasa sah.merujuk ketentuan, memiliki resiko hukum antara lain : 

1. Tidak dapat menjadi wakil atau untuk dan atas nama pada acara mediasi atau musyawarah dan atau membuat kesepakatan ( perjanjian antara pihak penggugat dan tergugat ). Bahkan selain batal demi hukum juga dapat berkibat lahirnya delik ( tindak pidana) terhadap diri si kuasa yang tak sah tersebut, karena logikanya tanpa ada surat kuasa khusus maka pastinya tak akan ada kuasa asesoris atau kuasa tambahan , termasuk diantaranya tidak memiliki hak kuasa subtitusi atau pelimpaha kuasa kepada pihak ke- 3 tiga 

2. Tidak memilili hak hukum untuk memberikan jawaban dan provisi termasuk eksepsi untuk dan atas nama Tergugat

3. Tidak memiliki hak menyampaikan duplik/reduplik dan kesimpulan untuk dan atas nama Tergugat, dan termasuk selainnya adalah ;

Tertolak oleh sebab tidak sah secara hukum untuk memberikan dan atau mengajukan rekonpensi,  minta dan ajukan CB, minta dan mengajukan alat bukti dan saksi- saksi serta ahli, termasuk tidak memiliki kekuatan hukum melakukan penolakan-penolakan hukum dan atau keberatan-keberatan pada pihak lawan atau pihak. Ketiga ( intervensi tuissenkomt atau intervensi voging ) 

Penggugat juga dapat menempuh upaya hukum terhadap  Para Pelaku yang mengaku-ngaku sebagai kuasa, namun nyatanya tidak sesuai  ketentuan hukum. Maka pihak Penggugat atau kuasanya dapat menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo No.  266 / 2021 PN. Jakarta Pusat. Baik keberatan disampaikan pada saat persidangan secara lisan dan atau tertulis pada duplik

Maka apapun bunyi vonis putusan terhadap gugatan ( N. O.  atau dikalahkan) Pihak Penggugat bila keberatan terhadap putusan tersebut nantinya dapat menyatakan penolakan terhadap putusan yang melanggar proses asas hukum acara perdata tersebut, baik keberatan melalui upaya banding , kasasi maupun request civil atau PK, bahkan dapat mengadukan para hakim yang melanggar atau menolak atau yang memperkenankan keberadaan kuasa hukum tergugat namun

cacat hukum tersebut ke Komisi Yudisial/ Mahkamah Agung