Damai Lubis: Statemen Megawati Soal Pancasila Ngawur Dan Mengada-Ada

 

Sabtu, 3 Juli 2021

Faktakini.info

Penguasa Pemerintahan RI Takut Mengesahkan RUU HIP. menjadi UU.HIP karena Maklumat MUI Pusat 

Oleh : Damai Hari Lubis

Pengamat Mujahid 212

( Statemen Megawati ngawur , mengada ada karena beda fakta ) 

Penolakan tersebut sudah dimulai oleh 2 fraksi DPR RI yakni Kubu PKS dan Demokrat dengan cara Walk Out dari ruang sidang Parlemen Pusat di Senayan,  saat Pengesahan RUU. HIP pada 12 Mai 2020.

Penolakan oleh kedua partai tersebut mendapat dukungan Ummat daripada masyarakat bangsa ini secara lintas sara

Penolakan keras itu juga datang dari MUI Pusat yang mendapat dukungan dari semua MUI propinsi yang ada di NRI, isinya  tegas  menolak Pancasila di peras menjadi 3 lalu menjadi dua . Bahkan MUI Pusat mengancam akan membaiat panglima dan wakil panglima Masuroh Kubro untuk turun kejalan dengan prediksi jumlah ummat atau massa yang mendukung MUI akan melebihi jumlah massa daripada  aksi 412 saat turun tuntut Ahok yang menistakan Surah Al Maidah ayat 52 

Maka prediksinya adalah Penguasa yang mendapat dukungan kuat dari " Pengusaha aseng "  takut kepada MUI. Karena faktanya tidak berani mengesahkan RUU.HIP menjadi UU HIP. 

Selebihnya oleh karena suara - suara masyarakat melalui berbagai media, penguasa pemerintahan memang  benar benar mengetahui faktual bahwa rakyat bangsa ini secara mayoritas ( lintas sara ) menolak keras terhadap Pancasila yang di peras- peras mnjd 3 ( tri ) sila lalu diperas lg mnjd 1  ( eka ) sila seperti yang termaktub pad RUU.HIP

Fenomena ini fakta membuktikan bahwa bangsa ini tetap setia kepada UUD 1945 dan PANCASILA ( 5 Sila )

Secara hukum sebenarnya Jokowi selaku Kepala Penguasa Pemerintahan Negara ini, telah kalah dan justru berakibat hukum selain tidak konsekuwen juga tidak konsisten terhadap pelaksanaan sistem konstitusi atau undang undang sebagai hukum positif ( inkonstitusional )

Oleh sebab hukum UU. MD 3. UU. RI No  13 Tahun 2019 menyatakan apabila RUU tidak disetujui atau tidak disahkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak disahkan oleh DPR RI namun  tidak ditandatangani pengesahannya  oleh Presiden, maka RUU. tersebut mutatis mutandis menjadi UU. 

Namun nyatanya, hingga kini RUU tersebut raib entah kemana saat ini, maka disayangkan statemen Megawati terkait pernyataan herannya , "  kenapa ada orang yang masih menolak Pancasila , kalau gak suka pancasila, bisa diperas menjadi 3 atau menjadi 1 " 

Statemen ini sangat ngawur, bullshit atau mengada - ada 

Justru  rakyat bangsa ini cinta, patuh dan sangat hormat pada  Pancasila


Adapun yang masyarakat tolak, justru unsur pemikiran Pancasila di peras - peras menjadi tri sila lalu diperas lagi menjadi eka sila sesuai isi RUU yang raib tersebut. Sehingga statemen Megawati itu dapat diasumsikan sebagai sinyalemen negatif, subtansinya seperti ingin memaksakan atau  ngotot agar RUU HIP diterima oleh semua rakyat bangsa ini. Walau masyarakat sudah jelas bersuara keras menolaknya ( RUU. HIP )