Dr Musni Umar: Hakim Yang Wafat Belum Minta Maaf ke HRS, Pengadilan Akhirat Akan Dihadapi

 

Senin, 12 Juli 2021

Faktakini.info, Jakarta - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Dr. Musni Umar merespon kabar meninggalnya salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur, Suryaman yang meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021 kemarin.

Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus hasil tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.

Musni Umar yang juga merupakan saksi ahli dalam kasus itu, berharap hakim Suryaman sudah bertaubat sebelum meninggal.

“Hakim Suryaman SH yang vonis 4 tahun penjara HRS, meninggal. Sebagai saksi ahli kasus HRS RS Ummi, saya berharap yang bersangkutan sudah tobat,” tulis Musni Umar dikutip dari akun Twitter-nya, Senin (12/7).

Musni Umar mengatakan bahwa Hakim tersebut belum juga meminta maaf kepada Habib Rizieq. Musni Umar kemudian mengingatkan kata-kata Habib Rizieq yang mengingatkan hakim akan pengadilan akhirat.

“Belum minta maaf ke HRS karena HRS dipenjara. Pengadilan akhirat akan dihadapi seperti kata HRS. Semoga kita semua ambil pelajaran,” kata Musni Umar.

Musni Umar mengatakan, kematian hakim tersebut tidak banyak menuai simpati. Justru ada kesenangan di hati publik.

Kematian beliau ini tidak memberi banyak rasa duka masyarakat, bahkan senang dan mengutuk beliau. Karena ikut menvonis HRS dengan penjara 4 tahun,” kata Musni Umar.

“Orang kemudian mengaitkan pernyataan Habib Rizieq ketika dia menjalani sidang, dia mengatakan sampai ketemu di pengadilan akhirat. Itu cerminan dari ketidakpuasan Habib Rizieq Karena divonis 4 tahun penjara,” sambung Musni Umar.

Suryaman adalah salah satu hakim dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor, dan memvonis hukuman empat tahun penjara untuk dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu. 

Selengkapnya, majelis hakim diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Wafatnya Suryaman pada hari Sabtu (10/7) itu berarti hanya berselang 16 hari setelah ia dan majelis hakim lainnya menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara yang mana vonis ini dinilai sangat zalim dan tidak adil oleh berbagai kalangan. 

Karena kasus tes swab ini bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat. 

Pada sidang kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, yang digelar Kamis (24/6) yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf, HRS mereka nyatakan bersalah dan divonis selama 4 tahun penjara.

Sumber: kontenislam.com