Gugatan Karyawan PT Dunkindo Lestari Dikabulkan Majelis Hakim PHI Bandung

 

Selasa, 27 Juli 2021

Faktakini.info

*GUGATAN KARYAWAN PT. DUNKINDO LESTARI DIKABULKAN MAJELIS HAKIM PHI BANDUNG*

Senin, 26 Juli 2021 sidang putusan gugatan karyawan PT. Dunkindo Lestari yang tergabung dalam Serikat Pekerja Front dengan Nomor Perkara No. 101/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.BDG dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. 

Dalam amar putusannya majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menghukum Tergugat. Demikian dibacakan oleh majelis hakim yg di ketuai Hakim Yuswardi S.H., yang telah memutus perkara ini dengan hati nurani pada sidang yang terbuka untuk umum. 

Ichwan Tuankotta, S.H., M.H., Wisnu Rakadita, S.H. , M.H., Hendy Noviandy, S.H. serta Muchsin Agnan Samsul Bahri, SHI., MH., dari Kantor Hukum Ichwan Tuankotta, SH & Associate selaku kuasa hukum karyawan bersyukur atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan karyawan, dan mengucapkan terimaksih yang sebesar besarnya kepada keluarga besar Federasi Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam atas doa, dan dukungannya s