Heboh! Menag Yaqut Kasih Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Agama Baha'i
Selasa, 27 Juli 2021
Faktakini.info, Jakarta - Di sosial media viral video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat merayakan Hari Raya Agama Baha'i, yakni Hari Raya Naw-Ruz, yaitu perayaan Tahun Baru Baha'i dimana tahun 2021 tahun ke 176 Era Baha'i (EB).
Perayaan ini didahului dengan puasa selama satu bulan Baha'i yaitu 19 hari.
"Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Kepada saudarku masyarakat Baha'i dimanapun berada saya mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Naw-Ruz 178 EB," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam video resmi Kementerian Agama RI.
Netizen pun bertanya-tanya "Apakah Agama Baha'i sudah Resmi Menjadi salah satu Agama yang ada di Indonesia...?".
Dari penelusuran, seperti dilansir Republika, pada masa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah menyatakan bahwa walaupun Agama Baha'i belum diakui sebagai "Agama Resmi" di Indonesia, tapi Agama Baha'i diakui sebagai agama yang dilindungi oleh konstitusi.
Hal ini disampaikan Menag Lukman Hakim Syaifuddin pada 24 Juli 2014, melalui akun Twitter, @lukmansaifuddin menjelaskan alasan dan dasar pengakuan Baha'i sebagai agama:
"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."
"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"
"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg
berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"
"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"
"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"
"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"
"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"
"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"
"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"
"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"
Dikutip dari wikipedia, Bahá'í (bahasa Arab: ﺑﻬﺎﺋﻴﺔ ; Baha'iyyah) adalah agama yang lahir di Persia (sekarang Iran) pada tahun 1863. Pendirinya bernama Mírzá Ḥusayn-`Alí Núrí yang bergelar Bahá'u'lláh (kemuliaan Tuhan, kemuliaan Alláh).
Dalam ajaran Bahá'í, Bahá'u'lláh dianggap sebagai Perwujudan Tuhan yang terbaru. Dia mengaku sebagai pendidik Ilahi yang telah dijanjikan bagi semua umat dan yang dinubuatkan dalam agama Kristen, Islam, Buddha, dan agama-agama lainnya. Dia menyatakan bahwa misinya adalah untuk meletakkan fondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Bahá'í pasti akan datang.
Baha'i mengakui agamanya sebagai agama termuda di dunia ini. Agama Baha'i meyakini akan Tuhan yang Maha Esa.
Disebutkan, bahwa makhluk berserta segala isinya diciptakan oleh satu wujud supernatural yang tunggal. Tuhan tersebut menurutnya, telah mengirim para utusan Tuhan untuk membimbing manusia.
Pemeluk Baha'i mengakui Baha'u'llah, yang merupakan pendirinya, sebagai utusan Tuhannya. Baha'u'llah dianggap sebagai utusan Tuhan terbaru yang tercatat setelah Abraham, Musa, Buddham Krishna, Zarathustra, Kristus dan Muhammad.
Pemeluknya juga harus menerima hukumnya, ajaran-ajaran, dan lembaga-lembaga administratif yang ia tetapkan untuk bersatunya umat manusia.
Orang-orang yang hendak masuk Baha'i, kemudian mendaftarkan diri pada komunitas Baha'i dengan menandakan keyakinan dan komitmen, baik secara lisan ataupun tertulis, kepada instansi yang bertanggung jawab atas Baha'i.
Mereka Shalat Sehari Sekali, Kiblatnya Gunung Karmel*
Mereka menamakan diri penganut Baha`i dengan kitab suci Akhdas dan shalatnya berkiblat ke Gunung Karmel atau Karamel di Israel.
Kepercayaan ini berkembang di Tulungagung. Mereka shalat sehari sekali, puasa 17 hari. Karena dinilai meresahkan, warga meminta pemerintah membubarkan kelompok tersebut.
Selain itu, para pengikut ajaran ini menerbitkan surat nikah sendiri untuk menikahkan antar-pengikutnya, serta meminta dalam KTP dituliskan nama agama Baha'i.
Padahal, di Indonesia hanya ada enam agama yang diakui pemeritah sehingga warga minta pemerintah menertibkannya.
Seperti disampaikan Abu Sofyan Firojuddin, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, pihaknya mendapat laporan dari warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, yang menyebutkan bahwa para pengikut ajaran Baha’i sudah keluar dari ajaran agama yang diakui pemerintah.
“Kami memang mendapat masukan dari warga yang meminta agar ajaran Baha’i ditertibkan,” ujar Abu, Minggu (25/10).
Abu menjelaskan, ajaran agama dikatakan sesat jika ajaran itu telah menistakan agama resmi yang telah diakui pemerintah, sedangkan ajaran Baha’i memang punya dasar sendiri.
Misalnya, memiliki kitab suci Akhdas, nabi Muhammad Husain Ali, dan berkiblat ke Gunung Karmel di Israel. Karmel merupakan pegunungan di barat laut Israel di dekat Pantai Mediterania.
“Jadi, kami berhati-hati dalam menyikapi ini, apalagi ada desakan agar Baha`i dibubarkan. Karena Baha’i tak ada kaitannya dengan enam agama yang diakui pemerintah, maka MUI Tulungagung menyerahkan masalah ini kepada negara,” ungkapnya.
Abu mengakui bahwa MUI Tulungagung pernah memanggil Slamet Riyadi, warga Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, yang bersama Sulur serta 11 tokoh lain mengembangkan ajaran tersebut.
Saat pemanggilan, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa ajaran Baha’i memiliki cara ibadah tersendiri, yakni dengan membedakan waktu beribadah menjadi tiga bagian, yaitu ibadah jangka pendek, menengah, dan panjang.
Pengikutnya pun bebas memilih. Kalau memilih beribadah jangka pendek dan menengah, maka waktunya mulai matahari terbit hingga matahari tenggelam. “Sedangkan ibadah panjang waktunya 24 jam. Pengikutnya bebas memilih,” ungkapnya.
Selain ibadah shalat sekali dalam sehari, para pengikut Baha`i juga merayakan hari raya atau Lebaran. Tahun ini, mereka merayakan Lebaran pada Maret lalu, yang didahului dengan ibadah puasa selama 17 hari.
Diungkapkan Abu, ajaran ini muncul dan berkembang di Tulungagung sejak Maret 2009 dengan Slamet Riyadi, Sulur, dan 11 orang lain asal Tulungagung sebagai tokohnya. Kini jumlah pengikutnya sedikitnya 157 orang.
Menurut beberapa warga, Slamet Riyadi beberapa tahun lalu pernah berguru keluar Tulungagung. Ketika kembali ke Tulungagung, terutama sejak tiga tahun lalu, ia mulai mengajarkan ajaran Baha`i. Tidak jelas, ia pernah berguru ke mana.
Ketika ditemui wartawan di rumahnya di Desa Ringinpitu, Slamet Riyadi yang berusia sekitar 50 tahun itu menolak, baik untuk diwawancarai maupun diambil gambarnya.
Masih kata Abu Sofyan Firojuddin, ketika dipanggil MUI, Slamet Riyadi mengatakan bahwa agamanya bukan sekte atau pecahan ajaran dari salah satu agama yang diakui pemerintah.
Juga disebutkan bahwa ajaran Baha`i mengenal tiga macam ibadah, merayakan Lebaran, dan menentukan puasa sendiri sesuai perhitungan atau aturan dalam kitab suci mereka, Akhdas.
Demikian juga kiblat, arah shalat mereka adalah menghadap Gunung Karmel di Israel, bukan ke arah Kabah di Mekkah seperti umat Islam.
Terkait diterbitkannya buku nikah sendiri untuk pernikahan antarpengikutnya, Abu mengatakan bahwa hal itu tentu tidak bisa diakui kesahannya.
Selain itu, pengikutnya pun dianggap sah menikah hanya jika dengan sesama pengikut Baha’i. “Masalah surat nikah ini wewenang Depag (Departemen Agama). Jadi, berdasarkan aturan, pernikahan seperti itu jelas tidak sesuai dan tidak sah,” papar Abu.
Dalam penanganan ajaran Baha’i ini, Abu mengatakan bahwa MUI masih menyelidikinya, apakah termasuk ajaran sesat atau melanggar, sedangkan Depag menangani masalah surat nikah yang dicetak pengikut Baha’i.
Namun untuk penyelesaiannya, masalah agama baru ini akan diserahkan kepada negara, dalam hal ini Depag dan instansi yang berwenang lainnya, untuk memutuskan apakah ajaran Baha’i diperbolehkan berkembang.
“Sebab, pengikutnya juga minta agar dalam pengurusan KTP dicantumkan agama Baha’i, padahal agama yang resmi diakui pemerintah ada 6, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” katanya.
Secara terpisah, Kasi Urais Depag Tulungagung Kusnan Thohari ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan ajaran Baha’i mengatakan bahwa pihaknya bersama MUI sudah mengambil sikap, yakni melakukan pendekatan agar para pengikut ajaran Baha’i tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Secara kelembagaan, Depag menghormati setiap penganut kepercayaan atau aliran, dengan syarat tidak melanggar aturan hukum yang ada. Baha’i bukan agama, tapi ajaran atau aliran saja. Agama yang diakui pemerintah hanya ada enam,” tutur Kusnan.
Mengenai aturan pernikahan harus sesama pengikut Baha’i dan menerbitkan akta sendiri, hal itu menurutnya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
Untuk agama Islam dicatat di KUA dan non-Islam di Catatan Sipil. Hal inilah yang menurut Kusnan melanggar hukum, yang pengusutannya sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
“Sebenarnya, Baha’i pernah muncul sekitar tahun 1967. Namanya Islam Baha’I, tapi tetap mengakui agamanya Islam. Kalau yang sekarang Baha’i saja, maka Depag berusaha menyikapinya dengan hati-hati, jangan sampai mengganggu stabilitas dan kerukunan antar-umat beragama serta penganut kepercayaan maupun aliran tertentu,” terangnya.
Mengenai ibadahnya, Kusnan mengaku tak pernah tahu sebab kitabnya juga menggunakan bahasa sesuai daerah tempat ajaran itu dikembangkan.
“Di Indonesia menggunakan kitab berbahasa Indonesia, mungkin di luar negeri menggunakan bahasa Inggris,” katanya.
Secara terpisah, Kapolres Tulungagung, AKBP Rudi Kristantyo membenarkan pihaknya sudah melakukan cek ke lapangan mengenai ajaran Baha’i yang meresahkan warga.
“Setelah kita cek, ajaran itu memang berbeda dengan ajaran agama pada umumnya, maka kita minta MUI, Depag, dan pemkab turun tangan meluruskannya,” kata Rudi.
Sementara itu, Ketua MUI Jatim KH Abdushomad Buchori mengaku pernah mendengar adanya agama Baha’i tersebut. Akan tetapi, untuk perkembangan agama itu di Tulungagung, Abdushomad baru mendengar sekarang.
“Saya belum mendengar kalau itu juga berkembang di Tulungagung. Biasanya, nanti ada laporan. Kalau ada laporan, kami akan tindaklanjuti,” ujar Abdushomad ketika dihubungi, Minggu.
Menurutnya, pengakuan para pengikut agama Baha’i terhadap kitab suci Akhdas dan Muhammad Husain Ali sebagai nabi menjadi bukti penodaan terhadap agama Islam. Sebab, tidak ada nabi selain Muhammad.
Ia mengatakan, indikasi penodaan agama yang telah dilakukan oleh para penganut Baha’i itu karena tidak ada lagi ajaran agama baru selain enam agama yang diakui pemeritah.
Kalaupun Baha’i dimasukkan sebagai kepercayaan, kata Shomad, kebenaran mengenai kepercayaan itu harus diteliti lebih dulu. Untuk itu, MUI minta supaya pihak kejaksaan, Depag, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian segera bertindak menyelesaikan masalah ini.
MUI tidak bisa bertindak di luar kewenangannya. Biasanya, MUI mengurusi masalah kegamaan saja. “Misalkan, ajaran A ini boleh apa tidak, itu saja. Selebihnya urusan aparat,” ungkapnya. (ais/iks)
Sumber: kontenislam.com, republika.co.id, kompas.com