Kasus Korupsi Bansos, ICW Tantang KPK Tuntut Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup
Rabu, 28 Juli 2021
Faktakini.info, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman maksimal untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yaitu penjara seumur hidup. ICW menilai tuntutan hukuman itu layak diajukan di kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
“ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Kurnia mengatakan ada empat alasan Juliari layak mendapatkan hukum itu. Pertama, kata dia, Juliari diduga melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19. Kedua, korupsi yang diduga dilakukan mantan politikus PDIP itu berdampak langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan bansos. “Praktek culas ini tidak bisa dimaafkan,” ujar dia.
Ketiga, Kurnia mengatakan Juliari tak pernah mengakui perbuatannya. Terakhir, Juliari diduga melakukan praktek korupsi ini semasa mengemban jabatan publik. “Pemberantan hukuman mesti diakomodasi oleh jaksa,” ujar dia.
Kurnia mengatakan tuntutan Juliari akan menjadi bukti keseriusan KPK menangani kasus bansos. Sebab, kata dia, banyak dugaan yang mengarah bahwa KPK tak sungguh-sungguh menangani kasus ini dan cenderung ingin melindungi pelaku korupsi bansos. “ICW melihat ada indikasi KPK akan melokalisasi perkara ini hanya menjerat Juliari,” kata dia.
Indikasi itu, kata dia, dapat dilihat dari beberapa tindakan KPK selama menangani perkara ini. KPK lambat memanggil beberapa politikus PDIP menjadi saksi. Padahal, kata dia, kuat dugaan keterlibatan kedua politikus tersebut. Lambatnya proses penggeledahan, kata Kurnia, menjadi indikasi berikutnya. Akibat lambannya proses itu, penyidik KPK kehilangan alat bukti.
“Dugaan hilangnya itu mengarah pada dua hal, kebocoran informasi di internal dan upaya menghalangi penggeledahan itu,” kata dia. Kurnia mengatakan upaya menghambat penyidikan kasus banso juga nampak dari proses tes wawasan kebangsaan yang menyingkirkan beberapa penyidik utama di kasus bansos.
Juliari yang juga merupakan kader PDIP itu akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 26 Juli 2021. KPK mendakwa Juliari menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antaranya berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar; dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikannya ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid. Juliari Batubara didakwa mengentit Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang didapatkan oleh perusahaan. Uang diberikan kepada Juliari melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dalam beberapa kesempatan, Juliari membantah memerintahkan bawahannya untuk menyunat dana sembako bansos Covid-19 itu.
Sumber: tempo.co