Lengkap: Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan 6 Pengawal HRS (Part-3)

 

Kamis, 8 Juli 2021

Faktakini.info

BUKU PUTIH PELANGGARAN HAM BERAT

PASCAPERISTIWA PEMBUNUHAN ENAM PENGAWAL HRS

Berikut ini sejumlah peristiwa pasca pembunuhan enam laskar FPI:

A. Upaya sistematis penghilangan Barang Bukti (BB)

Yakni: (1) Penghilangan rekaman CCTV oleh pihak yang memiliki wewenang besar, (2) Penghancuran dan atau penghilangan bangunan di rest area KM 50 sebagai kesengajaan menutup akses ke saksi-saksi peristiwa pembunuhan enam laskar FPI.

B. Penangkapan dan Penahanan HRS serta mantan Pengurus FPI

Gambar 2.9 HRS diborgol menuju ke mobil tahanan Polri, Ahad (13/12 2020).

    PEMBUNUHAN ENAM PENGAWAL HRS

92

 Gambar 2.10 M. Amien Rais dan sejumlah tokoh mendatangi Mabes Polri, Kamis (17/12/2021), meminta pembebasan HRS.

HRS saat keluar dari ruang pemeriksaan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penahanan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Sejumlah tokoh nasional pun mengajukan permohonan pembebasan HRS.

1. Sabtu (12/12/2020), suasana di Mapolda Metro Jaya tampak ramai oleh warga masyarakat yang akan menyaksikan kehadiran HRS memenuhi panggilan Mapolda Metro Jaya. Sekitar jam 10.24 WIB, HRS yang didampingi jubir FPI, Munarman dan para kuasa hukumnya tiba di Mapolda Metro Jaya menumpangi mobil warna putih dengan nomor polisi B 1 FPI. HRS datang sehari setelah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka pada Jumat (11/12/2020). Sebelum diperiksa, HRS melakukan tes swab antigen dengan hasilnya negatif. “Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya

    BUKU PUTIH PELANGGARAN HAM BERAT


93

untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata HRS saat tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2020).

2. Setelah hampir 13 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya HRS keluar dari ruang pemeriksaan sekitar jam 00.23 WIB. HRS terlihat memakai rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol. HRS dengan gagah tetap ter- senyum, bahkan mengacungkan jari jempol. Beberapa pengurus FPI dan simpatisannya, tampak terlihat di de- pan Mapolda Metro Jaya. Penahanan terhadap HRS itu diprotes oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya karena HRS sudah memenuhi aturan hukum berupa membayar denda sebesar Rp 50 juta, sebagaimana fakta hukum yang melandasinya bahwa “setiap orang yang ti- dak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehat- an Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Selain melaku- kan protes, tim kuasa hukum HRS juga mendampingi para tokoh Islam yang mengajukan surat penangguhan dan atau pembebasan dari tahanan atas nama HRS dengan mengunjungi Bareskrim Mabes Polri.

   PEMBUNUHAN ENAM PENGAWAL HRS


94

  3. Aroma kezaliman sebenarnya sudah dirasakan oleh HRS dan keluarganya, tatkala menerima surat pang- gilan dari Polda Metro Jaya. Karenanya, sebagai suatu ikhtiar perlawanan terhadap kezaliman, tim kuasa hu- kum HRS, Aziz Yanuar dan Kurnia Tri Rayani mengelu-

   BUKU PUTIH PELANGGARAN HAM BERAT


95

arkan siaran pers yang sekaligus sebagai tausiah kepada penguasa pada 12 Januari 2021. Siaran pers itu berjudul HRS “MENJADI TARGET OPERASI POLITIK DENGAN MEMPERALAT HUKUM.”

4. MediaTribunnews.com,Faktakini.net,danRepelita.com mengutip penjelasan Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (24/12/2020) yang menyatakan, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di jalan Petamburan, Jakarta (14/11/2020) dan di Mega Mendung, Jawa Barat pada Kamis (17/12/2020). Brigjen Andi juga turut menginfokan soal pasal yang dipakai untuk menjerat Habib Rizieq Shihab yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Sebelumnya, HRS juga dijadikan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Polisi menyangkakan HRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Kasus HRS yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

5. Selain HRS dijadikan sebagai tersangka dan ditahan, juga ada 6 orang lainnya yakni K.H. Ahmad Sobri Lubis, Ustadz Haris Ubaidillah, Habib Ali Alatas, Ustadz Maman Suryadi, Habib Idrus Al-Habsyi, dan Habib

Muhammad Hanif Alatas. Pasal yang disangkakanny

y

a

    PEMBUNUHAN ENAM PENGAWAL HRS


96

adalah dalam dugaan Perkara Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP (Lihat Lampiran Catatan XIV).

6. Satgas Covid 19 DKI Jakarta menyambut baik sikap taat HRS yang mematuhi aturan dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta, yang juga merupakan fakta bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum. Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya atas tindakan tegasnya dalam menjatuhkan sanksi den- da administratif kepada HRS. 

Anies disebut melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS di Petamburan itu. “Saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih ke- pada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Doni seperti dilansir dari Detik.com, Minggu (15/11/2020). 

Doni Monardo juga memuji sikap tegas Satpol PP DKI menjatuhkan denda administratif kepada HRS. “Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). “Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk

   BUKU PUTIH PELANGGARAN HAM BERAT


97

menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,” tutur Arifin.

 Gambar 2.11 Peristiwa Presiden Jokowi di NTT dan HRS di Jakarta: Sama-sama di tengah kerumunan dengan perlakukan hukum yang berbeda.

7. Terjadi pula peristiwa kerumunan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat (di Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur); Gibran dalam kampanye Pilkada di

    PEMBUNUHAN ENAM PENGAWAL HRS


t

r

jadi ketidakadilan penerapan hukum(Unfair Trial).

e

e

r

98

Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, Moeldoko dkk di KLB Partai Demokrat di Medan, acara elite race marathon di Magelang yang penontonnya tidak menjaga jarak dan berkerumun, dan acaranya Banser di Banyumas, Jawa Timur berupa gelar parade tidak menjaga jarak dan terjadi kerumunan. Juga, acaranya artis Raffi Ahmad dan Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama terlibat kerumunan di sebuah pesta di Jakarta, Rabu (13/1 2021), yang saat itu Ahok sempat bernyanyi dengan mencopot maskernya bersama mantan vokalis grup band Dewa, Elfonda Mekel alias Once, demikian unggahan Instastory model Renata (Republika,co,id). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Sumatera Utara menyatakan kubu pasangan calon Pilkada Kota Medan Bobby Nasution-Aulia Rachman menantu Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 14 kali. Demikian diungkapkan Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Kota Medan M. Taufiqqurohman Munthe kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/11/2020). Semua peristiwa kerumunan yang jelas melanggar Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. tersebut, tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum sebagaimana yang dialami oleh HRS, menantunya, dan pengurus DPP FPI, hal ini membuktikan telah diskriminasi hukum dan atau telah

t

j

    BUKU PUTIH PELANGGARAN HAM BERAT


99

  Gambar 2.12 Peristiwa kerumunan kampanye Pilkada Solo yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.

8. Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi. Hal itu

[8/7 00.07] .: PEMBUNUHAN ENAM PENGAWAL HRS


100

disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan. Fery menyebut barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. “Intinya tadi kami sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasanya ini untuk diajukan secara resmi kembali,” kata Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2021).

9. Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2/2021). Ketika itu Kurnia hendak melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya dii NTT. Hanya saja, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi terkait laporan dari Kurnia seperti halnya kepada PP GPI. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stempel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).

   BUKU PUTIH PELANGGARAN HAM BERAT


101

 Gambar 2.13 HRS memprotes sidang online di PN Jakarta Timur. C. PembubaranFPI

1. Organisasi FPI dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pembubaran dilakukan dalam suatu konferensi pers, dengan menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT serta sejumlah menteri. SKB tersebut dibacakan oleh Menko Polhukam Prof. Dr. M. Mahfud MD, SH, SU, MIP pada tanggal 30 Desember 2020. Pasca pembubaran, sejumlah tokoh Islam mendirikan organisasi bernama Front Persatuan Islam yang disingkat juga sebagai FPI.

2. Dampak keluarnya SKB yang membubarkan dan melarang keberadaan FPI ini, antara lain timbul miskomunikasi di berbagai daerah, seperti aparat pemerintahan setempat melarang berbagai atribut

    PEMBUNUHAN ENAM PENGAWAL HRS


102

yang bertuliskan FPI, walau kepanjangan dari Front Persatuan Islam. Fakta lainnya, FPI baru atau Front Persatuan Islam tersebut juga mengalami hambatan dari aparat negara.

3. Pembubaran dan pelarangan melalui SKB, menurut tim hukum FPI, itu sangat tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Keormasan. Melanggar asas “due process of law” dengan meminggirkan fungsi peradilan. Meski SKB adalah bentuk hukum, akan tetapi karena digunakan tanpa melandaskan pada aturan hukum maka layak untuk dikategorikan sebagai “a bus de droit” atau penyalahgunaan kekuasaan..

4. Sebenarnya UU Keormasan tidak mengenal pembubar- an dan pelarangan ormas melalui Surat Keputusan Bersama Menhukham, Mendagri, Kapolri, Menkomin- fo, Jaksa Agung dan Kepala BNPT. Hal itu, merupakan tindakan inkonstitusional yang menabrak asas negara hukum (rechtstaat) dan bertentangan dengan UUD 1945.

D. Pemblokiran Rekening

Atas permintaan dan koordinasi antara tim penyidik Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 92 rekening yang diduga berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) diblokir dan dilakukan proses penghentian sementara transaksinya.

   BUKU PUTIH PELANGGARAN HAM BERAT


103

Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening yang diduga berkaitan dengan FPI. PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut kepada aparat kepolisian. “Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi pers, Jumat (5/3 2021)(Jawapos.com)

E. Operasi Media Terorisasi FPI dan Jurnalis

1. Telah terjadi “operasi media” yang dilakukan aparat negara terhadap aktivis FPI dan jurnalis yang melaksanakan tugas sesuai dengan jaminan UU Pers dan aturan terkait lainnya. Adapun modus terornya berupa, antara lain pemanggilan aktivis FPI dan atau jurnalis dengan dalih dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi suatu perkara pidana.

2. Mantan Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman menjadi objek “terorisasi” aparat negara melalui framing ekspose publisitas pengakuan sepihak napi kasus teroris di Makassar, yang notabene merupakan pembunuhan karakter dan atau upaya percobaan mengriminalisasi Munarman melalui modus “Operasi Media”.

3. Jurnalis Edy Mulyadi dari Forum News Network (FNN) dipanggil Bareskrim Polri pada Senin (14/12/2020)

   PEMBUNUHAN ENAM PENGAWAL HRS


104

untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait video investigasinya tentang Penembakan Enam Laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang viral di media so- sial.

   BUKU PUTIH PELANGGARAN HAM BERAT


105