Nanang JPU Yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara, Meninggal Di Yogyakarta
Jum'at, 16 Juli 2021
Faktakini.info, Jakarta - Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH.
(Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)
Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00. WIB di RS Bateshda Yogyakarta.
Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.
Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman. #beritaduka #adhyaksaberduka
Begitulah pesan di akun instagram resmi Kejaksaan Agung RI, hari ini Jum'at (16/7/2021).
Nanang Gunaryanto adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor yang telah menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Jaktim, Kamis (3/6/2021).
Ke-12 Jaksa dalam kasus itu yaitu Baringin Sianturi, Syahnan Tanjung, Nanang Gunaryanto, Teuku Rahman, Tedhy Widodo, Deddy Sunanda, Hafiz Kurniawan, Heru Saputra, Muhammad Syarifuddin, Hangrengga Berlian, Sulvia Triana Hapsari dan Diah Yuliastuti.
Hari meninggalnya Nanang di hari ini Jum'at (16/7) berarti hanya sekitar satu bulan setengah setelah ia dkk membacakan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq.
Dalam sidang vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf, Habib Rizieq mereka nyatakan bersalah dan divonis selama 4 tahun penjara. 16 hari setelah pembacaan vonis ini, Hakim Suryaman meninggal dunia Sabtu (10/7/2021).
Tuntutan maupun vonis terhadap Habib Rizieq memang dinilai sangat zalim dan tidak adil oleh berbagai kalangan karena ini bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab dituntut dan di vonis begitu berat.
Habib Rizieq dituding oleh jaksa (Nanang dkk) menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga -klaim jaksa- menimbulkan keonaran.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," tambah jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menuding Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaanya saat itu sehat. Padahal, saat itu menurut Jaksa Habib Rizieq terpapar COVID-19 alias virus Corona yang dari Wuhan, Cina itu.
Usai. sidang pembacaan vonis, Habib Rizieq saat itu langsung menyatakan banding. “Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim, dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq tegas.
Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan pesan kepada majelis hakim.
“Insya Allah, kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti,” ujar Habib Rizieq.
Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kezaliman yang menimpanya.
Habib Rizieq juga menyalami keluarga yang menghadiri persidangan tersebut. Sambil menebarkan senyuman, Habib Rizieq menunjukkan sikap tegar dihadapan keluarga dan pengunjung sidang yang lain.