Pengacara Masukkan Memori Banding HRS Kasus Kerumunan Ke Pengadilan Tinggi DKI
Kamis, 22 Juli 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, serta vonis pidana denda Rp 20 juta untuk kerumunan Megamendung.
Habib Rizieq mengajukan banding pada Rabu (2/6) kemarin.
"Sudah (banding), kemarin sudah, sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
Aziz Yanuar mengatakan banding ini dilakukan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) lebih dulu menyatakan banding.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz dilansir dari Antara.
Dan pada hari ini, Kamis (22/7/2021) team kuasa hukum Habib Rizieq telah memasukkan berkas kontra memori banding Habib Rizieq dkk ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus Petamburan dan Megamendung.
"Semoga ikhtiar ini dalam ridho Allah dan membuahkan kemenangan serta kebebasan untuk Habib Rizieq dkk", ujar kuasa hukum Habib Rizieq.
Kedua vonis perkara tersebut dinilai sangat zalim dan tidak adil oleh berbagai pihak. Karena berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI).