Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah!

 

Rabu, 21 Juli 2021

Faktakini.info, Jakarta - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Salah satu ketentuan yang diubah yakni terkait rangkap jabatan rektor.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, perubahan tersebut tidak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama.

“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021), seperti dilansir Kompas.com.

“Batal demi hukum. Statuta yang baru tidak bisa diberlakukan surut,” imbuh dia.

Dalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 disebutkan, rektor, wakil rektor, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi BUMN atau BUMD. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 39 (c).

Sementara dalam aturan sebelumnya, Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Adapun Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar PP 68/2013 karena menjabat sebagai komisaris Bank BRI.

Menurut Feri, meskipun PP 68/2013 itu sudah direvisi, Ari Kuncoro tetap terikat dengan aturan yang lama.

Oleh karena itu, Feri mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dapat memberhentikan Ari Kuncoro.

Bahkan, ia menyebut, persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Foto: Feri Amsari

Sumber: Kompas.com, kontenislam.com