Tegas! KPK Minta Juliari Batubara Kembalikan Duit Korupsi Bansos Covid-19 Rp 14,5 M
Rabu, 28 Juli 2021
Faktakini.info, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membayar uang pengganti dalam kasus korupsi bansos Covid-19, sebanyak Rp 14,597 miliar. Jaksa meyakini Juliari Batubara sudah menerima suap dalam jumlah tersebut dari korupsi bansos.
“Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp 14.597.450,” kata jaksa KPK, Ihsan Fernandi membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juli 2021.
Jaksa Ihsan mengatakan bila Juliari tak mampu membayar uang tersebut, maka harta bendanya akan disita. Dan bila nilai barang sitaan belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun. Jaksa juga menuntut hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah Juliari selesai menjalani kurungan badan.
Kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik merupakan tuntutan hukuman tambahan yang diminta jaksa KPK dijatuhkan kepada Juliari Batubara yang juga merupakan kader PDIP itu. Sementara untuk pidana pokok, jaksa menuntut mantan politikus PDIP itu dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini Juliari terbukti menerima total Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. Suap diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jumlah Rp 14,5 miliar adalah uang yang diyakini diterima Juliari untuk kepentingan pribadinya.
Jaksa mengungkapkan sumber duit tersebut berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Uang diberikan kepada Juliari melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dalam beberapa kesempatan, Juliari Batubara membantah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang fee dari para vendor. Dia membantah terlibat kasus suap ini.
Foto: tempo.co