Tegas! Tolak Penutupan Masjid, MUI Sumbar: Ibadah Itu Ikhtiar Hentikan Pandemi
Kamis, 8 Juli 2021
Faktakini.info, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) mendukung pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di empat daerah di Sumbar yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok.
“Kita setuju beberapa daerah kita menerapkan PPKM karena kondisi kita yang mebutuhkan itu. Mudah-mudahan daerah lain tidak sampai demikian,” ujar Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar dalam rapat koordinasi penanganan pandemi Covid-19 di Auditorium Gubernuran, Kamis (7/7/2021).
Meski demikian, kata dia, MUI Sumbar tidak menyetujui peniadaan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah atau penutupan rumah ibadah seperti masjid dan musala di zona PPKM Mikro.
“Kita telah sampaikan meniadakan ibadah di wilayah PPKM, kita tidak setuju, dan kita tetap menyampaikan sesuai dengan Perda kita, karena kita Sumbar bisa menjadi rujukan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan kegiatan keberagamaan, di wilayah PPKM tetap dilaksanakan Iduladha dan ibadah,” jelasnya
Buya Gusrizal menuturkan MUI Sumbar setuju pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di daerah yang menerapkan PPKM Mikro.
“Kita setuju ada prokes yang lebih ketat. Kita akan cari formulasinya bagaimana prokes itu bisa berjalan, bagaimana mungkin tempat beribadah diperbanyak, kemudian kalau perlu kita sinergikan dengan pihak terkait supaya prokes itu berjalan,” jelasnya.
Selain itu, MUI Sumbar juga bakal membuat formulasi pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan kurban agar tidak terjadi kerumunan saat Hari Raya Iduladha.
“Kalau perlu nanti dibantu oleh pihak terkait untuk menyalurkan kurban ke masyarakat yang berhak. Jadi, kekhawatiran-kekhawatiran itu masih ada jalannya peluang-peluang untuk kita melakukan antisipasi dan tidak akan menyentuh sampai kepada peniadaan ibadah,” sebutnya.
Dia menyorot kelonggaran yang terjadi di kafe dan mal di mana pengunjung masih bisa datang dengan kapasitas 25 persen. Menurutnya, penerapan kelonggaran dengan protokol kesehatan di tempat usaha lebih berpotensi terjadinya penularan Covid-19 dibandingkan di rumah ibadah.
“Jadi, jangan sampai di satu sisi ada kelonggaran, sedangkan di sisi lain ada yang tidak. Padahal, yang diberikan kelonggaran itu lebih berpotensi. Kafe dan mal bisa 25 persen. Di masjid, tidak ada orang yang ngomong satu sama lain. Di kafe orang malah ngomong-ngomong,” sampainya.
MUI Sumbar meminta agar agama jangan sampai dipandang sebagai penghalang dalam menghadapi pandemi. Hal itu karena ibadah adalah salah satu ikhtiar dalam menghadapi pandemi.
“Kita tidak setuju dengan peniadaan. Kita MUI Sumbar tetap menganggap bahwa beribadah di masa pandemi merupakan ikhtiar kita menghentikan pandemi,” tegasnya.
sumber: padangkita.com