Terkait Sidang HRS, Daniel Rosyid: Isapan Jempol JPU

 


Kamis, 1 Juli 2021

Faktakini.info

*Isapan Jempol JPU*

Daniel Mohammad Rosyid

Beberapa hari lalu merespon pledoi HRS dalam kasus RS UMMI Bogor, dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum sempat menyinggung, dengan nada meremehkan atau menghina, gelar Imam Besar yang disematkan masyarakat pada HRS. JPU menyebut bahwa gelar Imam Besar itu isapan jempol belaka. HRS dalam dupliknya mengatakan bahwa gelar yang pertama kali disematkan padanya oleh ulama Nanggro Aceh Darussalam itu sebenarnya berlebihan. Itu tanda cinta mereka padanya saja setelah FPI menjadi LSM pertama yang segera turun tangan dalam bencana tsunami di NAD. 

Saya tidak tahu apakah singgungan itu disengaja, direncanakan, secara tertulis atau tidak. Namun sikap JPU ini sebuah sikap yang tidak profesional karena keluar dari pokok tuduhannya mengenai kasus di RS Ummi Bogor yang disangkakan ke HRS. Pernyataan "Imam Besar adalah isapan jempol" adalah tuduhan baru atas HRS. Padahal perkara resminya sedang berlangsung di PN Jakarta Timur ini. Atas tuduhan baru ini, masyarakat pecinta HRS dari berbagai daerah, ormas,  dan kelas sosial akan membuktikan benar tidaknya dengan memeriahkan PN Jaktim hari Kamis ini.   

JPU rupanya tidak menyadari bahwa selaku wakil pemerintah, jabatan jaksa diembannya sesungguhnya adalah pelayan. Upayanya melindungi negara, tidak boleh mendzalimi rakyat. Semua pejabat publik dan ASN digaji oleh negara untuk melayani rakyat pemilih dan pembayar pajak. Dengan upaya meremehkan HRS ini, JPU tidak saja tidak tahu diri, tapi sekaligus bodoh. Dungu mungkin terlalu keren untuk JPU ini. Sebagian besar kebodohan itu berasal dari akhlaq yang buruk. Ini sebuah korupsi akhlaq. Benar relevan gagasan revolusi akhlaq yang diusung oleh HRS. 

Tuduhan Imam Besar Isapan Jempol oleh JPU ini merupakan bagian dari *korupsi akhlaq* untuk melemahkan dan mematahkan agenda pemberantasan korupsi yang diemban Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuduhan JPU pada HRS perlu dibaca sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pelemahan KPK. Sesungguhnya, *Revolusi Akhlaq HRS memberi basis moral bagi KPK*. Oleh JPU ini, basis moral KPK ini digerogoti dengan rakus sekali. 

Namun isapan jempol yang lain telah terjadi minggu lalu. Juga di Bogor. Pada minggu lalu itu telah dilakukan pemberian jabatan akademik tertinggi ( _Honoris Causa_ ) kehormatan pada seorang politikus senior oleh sebuah perguruan tinggi berkampus di Sentul, Bogor. Oleh sebagian masyarakat yang kurang terdidik, jabatan akademik profesor itu dipikir adalah sebuah gelar akademik. Saya tidak tahu kapasitas akademiknya, namun JPU kasus HRS ini rupanya sedang mengalihkan tuduhan jabatan isapan jempol itu dari Sentul ke Jakarta Timur. _Chair_ Imam Besar bagi Dr. HRS adalah jabatan, bukan gelar. Seperti profesor mengguncang jagad akademik, jabatan Imam Besar lebih mengguncang jagad politik. Isapan jempol JPU bisa jadi peluit guncangan itu. 

Jatingaleh, Semarang, 24/6/2021