(Video) Habib Umar Assegaf Kecam keras Vonis Zalim Terhadap Habib Rizieq
Senin, 5 Juli 2021
Faktakini.info, Jakarta - Bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari Kamis (24/6/2021).
Bahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat terbukti menistakan Kitab Suci Al-Qur'an pun hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Sementara Habib Rizieq yang merupakan dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu hanya untuk urusan tes swab begini divonis hukuman penjara sampai dua kali lipatnya.
Kritik dan protes keras dari umat Islam dan warga masyarakat termasuk para Ulama dan Habaib pun terus mengalir deras pada hasil vonis yang dinilai tidak adil bahkan zalim ini, termasuk dari Habib Umar bin Abdillah Assegaf Ulama dari Lampung.
Ia menegaskan vonis ini sangat zalim dan diskriminatif, apalagi banyak kasus-kasus berat yang Terdakwa nya divonis lebih ringan dari Habib Rizieq.
Klik video: