(Video) Tuntut Usut Kasus KM 50 Dan Setop Kriminalisasi HRS, Santri Tasikmalaya Lakukan Aksi Demo

 



Senin, 12 Juli 2021

Faktakini.info

Perihal : Aksi Unjuk Rasa Gerakan Laskar Santri ke Polres Tasikmalaya dan Kantor Kejaksaan kab.Tasikmalaya

I. Fakta - Fakta

A. Pada hari Senin Tanggal 12 Juli 2021 pukul 08.00 s/d selesai, bertempat di Mako Polres Tasikmalaya dan Kantor Kejaksaan Kab.Tasikmalaya telah dilaksanakan Aksi Unjuk Rasa oleh Gerakan Laskar Santri (GELAS) Kab.Tasikmalaya diikuti 70 Orang dengan Korlap Sdra. Hadis Massa Aksi menggunakan 1 unit Kendaraan Mobil Komando dan 30 unit kendaraan R2

B. Adapun route Yang dilalui masa aksi Start : Ponpes Al Muhtar Kp Singarani Ds Cikadongdong – Jln Raya Cikunir – Jln Raya Cintaraja – Jln Raya Timur Singaparna – jl. Bojongkoneng - Kantor Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya.

C.Maksud / tuntutan masa Aksi Sebagai Berikut:

1. Agar Pihak Kepolisian mengusut tuntas Kasus pembunuhan 6 Pemuda di KM 50 cikampek.

2. Agar Pihak Kejaksaan Kab.Tasikmalaya mengambil sikap dan akan menegakan Hukum seadil-adilnya diwilayah kab.Tasikmalaya, serta ikut kecewa terhadap Majelis Hakim yang memberikan Vonis Penjara 4 tahun kepada salah satu Ulama yaitu *Habib Rizieq Shibab*

D. Rangkaian Kegiatan Aksi :

1. Pada pukul 08.43 WIB masa Aksi kumpul di masjid Agung Baiturahman Bojongkoneng desa sukaasih kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

2. Pada pukul 09.45 wib masa aksi tiba di kantor kejaksaan negri kabupaten Tasikmalaya jalan raya mangunreja no. 88 Kabupaten Tasikmalaya langsung melaksanakan Orasi antara orasi yang di sampaikan sebagai berikut:

*Penyampaian Orasi Oleh sdra. Apay Intinya:*

- negara kita sudah krisis keadilan dan carut marutnya keadilan di negeri kita 

- wahai pengusaha Indonesia kami akan menuntut keadilan atas terjadinya pembantaian di KM 50 Cikampek 

- dan apakah ada media yang menayangkan tentang pembantaian itu karna media juga di bungkam

- kami atasnama Santri Indonesia tidak rido imam besar kita di kurung dengan kurungan 4 tahun penjara mana keadilannya 

- saya minta kepada kepala kejaksaan untuk keluar dan menyatakan pernyataan sikap yang sudah saya buat 

*Penyampaian Orasi Oleh perwakilan Santri Majalengka intinya*

- kita rela datang jauh jauh dari rumah kesini dan rela berdesak desakan untuk meminta keadilan 

- mana katnaya polisi membela rakyat dan mengayomi masyarakat tetapi mana tidak ada 

- hukum di Indonesia itu tajam kebawah tumpul ke atas 

- kami ingin kejaksaan menyatakan sikap yang sudah di buat Oleh kami 

3. Pada pukul 11.25 wib masa di terima di depan kantor kejaksaan negeri kabupaten Tasikmalaya oleh M Syarif SH, MH intinya:

 - bahwa itu putusan pengadilan negri dan JPU udah meringankan dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara 

- untuk pernyataan sikap itu bukan ranah saya tetapi itu ranah pengadilan negri Jakarta maka dari itu saya tidak bisa membanyakan surat pernyataan sikap dan menandatangani nya

4. Pada pukul 11.30 wib masa aksi tidak merasa puas atas jawaban dari kejaksaan negri kabupaten Tasikmalaya dan akhirnya terjadi bentrok antara petugas APH dengan masa Aksi 

5. Pada pukul 12.00 wib masa aksi yang merusak pasilitas di amankan di Polres Tasikmalaya untuk di mintai keterangan lebih lanjut dan masa aksi yang di Amankan Oleh APH 32 Orang

6. Pukul 12.30 wib aksi unjuk rasa Gerakan Laskar Santri selesai.

Demikian di laporkan

Klik video: