Wow! Statuta Direvisi, Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

 

Rabu, 21 Juli 2021 

Faktakini.info, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Statuta tersebut kini memungkinkan rektor Universitas Indonesia(UI) merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN.

"Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman kepada detikcom, Selasa (20/7/2021).

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

Pada Statuta UI versi lama, larangan rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Namun pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'. Kini, rektor UI tertulis dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

Pasal soal larangan rangkap jabatan yang semula ada pada Pasal 35 (Statuta UI versi lama) kini berpindah ke Pasal 39 (Statuta UI versi baru). Berikut ini perubahannya:

Perubahan Statuta UI

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI

Pasal 35 Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

Pasal 39 Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sebelumnya sorotan publik tertuju pada Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro. Dia ramai diperbincangkan pasca pihak rektorat UI memanggil pengurus BEM UI (BEM UI) karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai king of lip service.

Akhirnya diketahui, selain menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia sejak 2019 hingga saat ini, Ari Kuncoro juga memiliki jabatan di salah satu bank BUMN sejak 2020. Padahal hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.

Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, yaitu pada 2017 hingga 2020.

Jika melihat catatan karirnya, Ari mulai duduk di kursi komut BNI sebelum menjabat sebagai Rektor UI. Sebab, dirinya baru mengemban amanat tersebut mulai 2019.

Menurut Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat BUMN Said Didu, dari aturan Kementerian BUMN sendiri tidak ada larangan untuk mengangkat rektor sebagai komisaris BUMN. Tapi ada aturan di luar kementerian yang membuat pengangkatan Ari Kuncoro cacat hukum.

"Dari aturan Kementerian BUMN tidak ada larangan rektor menjadi komisaris. Tapi kita selalu menyatakan bahwa tidak boleh ada aturan yang dilanggar, sehingga kalau melanggar statuta berarti pengangkatannya juga menjadi cacat hukum," ujarnya.

Sumber: detik.com