122 Halaman Gugatan Rakyat, Dijawab Jokowi Dengan 14 Lembar Doang, Bukti Tak Kompeten?

 

Rabu, 11 Agustus 2021

Faktakini.info

https://youtu.be/d4m53U4s_k0

*122 HALAMAN GUGATAN RAKYAT, DIJAWAB PRESIDEN JOKOWI DENGAN 14 LEMBAR DOANG, BUKTI PRESIDEN TAK KOMPETEN ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

_[Koordinator Advokat Perkara Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst]_

Terlepas apakah Gugatan perdata yang menuntut Presiden ditetapkan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa perbuatan yang tidak patut atau perbuatan tercela akan dikabulkan pengadilan, penulis awalnya punya ekspektasi tinggi terhadap dokumen Jawaban yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara dan Sekretariat Kabinet. Karena Gugatan didaftarkan secara e court, maka proses penyampai Jawaban, Replik, Duplik, hingga bukti pdf nya dilakukan via akun e court (online). Baru kemudian, agenda pemeriksaan bukti dan saksi-saksi, sidang akan kembali dilakukan secara manual (offline).

Setelah agenda pembacaan gugatan pada 26 Juli 2021 yang lalu, Agenda Sidang Gugatan terhadap Presiden Jokowi dilakukan via e court yang dijadwalkan :

1. Tanggal 9 Agustus 2021 : Jawaban Tergugat

2. Tanggal 23 Agustus 2021 : Replik Penggugat

3. Tanggal 6 September 2021 : Duplik Tergugat

4. Tanggal 20 September 2021 : Bukti Penggugat

5. Tanggal 18 Oktober 2021 : Bukti Tergugat

Pada tanggal 10 Agustus 2020 saat penulis mengecek akun e court terdapat file Jawaban Tergugat yang diunggah oleh Jaksa selaku Pengacara Negara. Segera penulis download, ingin mengetahui jawaban Tergugat dan narasi apa yang dibangun.

Sontak saja Penulis kaget, ternyata Jawaban hanya terdiri dari 14 lembar/halaman. Padahal, Gugatan yang dilayangkan rakyat kepada Presiden Jokowi mencapai 122 halaman.

Memang benar, jumlah halaman tidak selalu merepresentasikan substansi uraian jawaban tapi setidaknya merepresentasikan keseriusan mengelola dan memikirkan persoalan negara, dalam hal ini menghadapi gugatan rakyat. Penulis kira, Presiden akan bernarasi tentang sejumlah capaian dan hambatan pemerintahan di bidang Hukum, Ekonomi, Legislasi Nasional, pembelahan rakyat, hingga soal mengapa sejumlah janji-janji politik Presiden dari soal tidak utang hingga soal buy back Indosat tidak terpenuhi.

Penulis juga masih mengira, Presiden Jokowi melalui jawabannya juga bernarasi tentang pentingnya persatuan ditengah upaya pemerintah menanggulangi pandemi.  Menyampaikan agitasi umum untuk menetralisir tuntutan mundur dari rakyat, sekaligus mengajak rakyat bersama-sama bergandengan tangan untuk membangun bangsa dan negara.

Ternyata, Presiden hanya menjawab gugatan penggugat salah kamar, semestinya ke PTUN bukan ke pengadilan negeri karena perbuatan melawan hukum yang penggugat uraikan dianggap oleh Presiden sebagai Beshicking (Keputusan Tata Usaha Negara) yang harus digugat ke PTUN. Presiden juga menuding uraian gugatan penggugat kabur (obscuur) hanya bermodalkan uraian yang terdapat dalam 14 lembar kertas.

Padahal, mengenai legal standing, landasan teori PMH (Perbuatan Melawan Hukum) hingga objek gugatan PMH dalam gugatan dijelaskan secara rinci dari halaman 41-119. Sementara itu, untuk prolog berupa serangkaian fakta yang terkait objek gugatan dijelaskan dari halaman awal hingga halaman 40.

Didalam gugatan telah memuat jelas PMH yang dimaksud dan objeknya berupa :

1. Penegakkan Hukum Curat-Marut; 

2. Perekonomian 

Curat-Marut; 

3. Serangkaian Pembohongan Publik. 

4.

Melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak atau tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia ini. 

5. Membuat gaduh(sesama 

anak bangsa dipotensikan bertikai) di negeri ini. 

Sayangnya Jawaban Presiden Jokowi hanya 14 lembar dan tidak menyanggah poin-poin Posita dan rangkaian fakta-fakta dasar objek gugatan yang termaktub dalam Gugatan. Implisit, sebenarnya ini sama saja Presiden Jokowi telah mengakui keseluruhan dalil-dalil rincian yang penggugat uraikan yang tidak disanggah secara terperinci.

Apapun jawaban Presiden Jokowi selaku Tergugat, mungkin saja sudah ada keyakinan akan menang di pengadilan mengingat kekuasaan Eksekutif saat ini telah mengkooptasi seluruh lini kekuasaan tak terkecuali lini kekuasaan peradilan. Sengketa antara rakyat dengan Presiden di Mahkamah Konstitusi saja bisa dimenangkan Presiden, apalagi cuma di Pengadilan Negeri ? Jadi, kuat dugaan hanya bermodalkan 14 lembar saja, jawaban dari Presiden Jokowi diyakini akan memenangkan pengadilan.


Sementara penulis, sudah berulang kali menjelaskan kepada klien yakni rakyat penggugat, agar fokus pada prosesnya. Biarlah seluruh rakyat menilai, bagaimana kualitas Presiden Jokowi dalam menghadapi gugatan ini. Toh, putusan yang penting itu bukan yang dikeluarkan otoritas pengadilan, melainkan putusan seluruh rakyat yang akan menilai apakah Presiden yang modelnya seperti ini layak dipertahankan atau justru segera dituntut untuk mengundurkan diri dari jabatannya. [].