AK: HMI Punya Hak Untuk Demo Sampaikan Pendapat, Kepolisian Tak Boleh Larang Apalagi Halangi Dengan Dalih Tak Punya Izin

 

Sabtu, 7 Agustus 2021

Faktakini.info

*HMI PUNYA HAK UNTUK DEMO MENYAMPAIKAN PENDAPAT, KEPOLISIAN TIDAK BOLEH MELARANG APALAGI MENGHALANGI BERDALIH TIDAK PUNYA IZIN*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Aktivis Gerakan Islam

_"Mereka mau demo, kami cegat karena enggak ada izin,"_

*[AKBP Ruslan Idris, Suara.com, 6/8/2021]*

Sejumlah aparat kepolisian mendatangi Kantor Sekretariat Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa (PB HMI) di Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk menghalau rencana aksi unjuk rasa kader HMI di Istana Negara. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris mengatakan hal itu lantaran mereka tak mengantongi izin keramaian.

Kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) yang hendak berdemo di Istana Negara, dicegat di kantor Sekretariat PB HMI. Setidaknya ada sekitar 50 orang kader HMI yang hendak berdemo. mengamankan 3 orang kader HMI dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kita tentu sangat menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang mencegat dan menggagalkan aksi dengan dalih tidak mengantongi izin. Padahal, aksi menyampaikan pendapat dimuka umum tidak memerlukan izin melainkan cukup pemberitahuan.

Aksi koboi polisi berdalih tidak ada izin ini, tidak mencerminkan perilaku penegakan hukum. Apalagi, menjemput paksa dan membawa 3 kader HMI padahal tidak dalam status 'tertangkap tangan' melakukan kejahatan sangat mencederai nilai-nilai hukum dan keadilan. Tindakan ini, sama saja pembungkam terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi.

Kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat telah dijamin konstitusi, sebagaimana termaktub didalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan :

_“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”._

Selanjutnya, dalam UU No. 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum telah menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) ditegaskan pula bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teknis dan prosedur menyampaikan aspirasi dimuka umum sebagai realisasi penyampaian pendapat dimuka umum adalah TIDAK MEMBUTUHKAN IZIN MELAINKAN CUKUP DENGAN MENGIRIM SURAT PEMBERITAHUAN. Narasi demo harus izin adalah bagian dari strategi pembungkaman yang tidak layak disampaikan oleh aparat penegak hukum.

Perlu dipahami, tidak semua kegiatan ditengah masyarakat wajib izin kepada kepolisian. Kegiatan sosial ditengah masyarakat yang bersifat publik, adakalanya wajib meminta izin, cukup memberi pemberitahuan bahkan tidak perlu meminta izin atau memberikan pemberitahuan kepada kepolisian.

Dalam hal ini kepolisian wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

*Pertama,* Kegiatan-kegiatan publik yang masuk dan terkategori keramaian umum, seperti Pentas musik band dangdut, Wayang Kulit, Ketoprak, Dan pertunjukan lain, pesta kembang api, adalah kegiatan keramaian umum memang wajib mengantongi izin dari kepolisian.

Ketentuan ini berdasarkan pada KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum, Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI dan Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

*Kedua,* kegiatan-kegiatan publik yang masuk dan terkategori aktivitas menyampaikan pendapat dimuka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, penyampaian ekspresi secara lisan, aksi diam, aksi teatrikal, dan isyarat, penyampaian pendapat dengan alat peraga, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, petisi, spanduk, dan kegiatan lain yang intinya bertujuan menyampaikan pendapat di muka umum, *kesemuanya tidak perlu izin tetapi cukup memberitahu kepada kepolisian.*

*Aksi demontrasi yang akan dilakukan kader HMI terkategori kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang tidak membutuhkan izin dari kepolisian.* Demonstrasi adalah hak konstitusional, bagaimana mungkin orang akan menggunakan hak konstitusi harus izin dulu ?

Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum Jo. Pasal 6 Perkapolri No. 7 tahun 2012, Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Penanganan dan Pengamanan Perkara Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

Pasal 10 UU No. 9/1998 :

_"(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri"._

Pasal 6 Perkapolri No. 7/2013 :

_"Penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum"._

*Ketiga,* kegiatan-kegiatan publik yang masuk dan terkategori aktivitas menyampaikan pendapat dimuka umum berupa kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan seperti : kuliah umum, mimbar bebas kampus, ceramah agama, Dakwah Islam, Sholat Jum'at, Sholat Idul Adha atau Idul Fitri, Kajian di Masjid atau kegiatan lain yang terkategori kegiatan keagamaan, *tidak memerlukan izin juga tidak perlu mengirim pemberitahuan kepada kepolisian.*

Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 10 ayat (4) UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum yang menyatakan :

_"Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) *tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan"*._

Aksi demontrasi HMI bukan sekedar menjalankan hak konstitusi, melainkan juga kewajiban asasi untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini dari kerusakan. Kritik yang dilakukan HMI kepada pemerintah sangat dibutuhkan agar kekuasaan berjalan di atas rel konstitusi.

Karena itu kepolisian tidak boleh menghalangi penyelenggaraan aksi apalagi mengamankan (baca : menangkap) kader HMI dengan dalih apapun. Kepolisian seharusnya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat dengan memberikan jaminan dan rasa aman kepada masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan menyelenggarakan dan menyampaikan pendapat dimuka umum. [].