Aziz Yanuar: Tahanan Massa Sidang Banding HRS Sudah Bebas dan Pulang Semua
Selasa, 31 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
Walaupun masih situasi Pandemi virus COVID-19 alias Corona Cina, tetapi massa umat Islam tetap hadir di lokasi persidangan untuk memberikan dukungan kepada Habib Rizieq Shihab dkk. Kedatangan massa dalam jumlah ratusan ini menunjukkan besarnya rasa cinta umat kepada dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu.
Di sekitar area PT DKI Jakarta sendiri dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan lainnya lalu massa diminta untuk menjauh dari gedung Pengadilan Tinggi DKI. Namun kemudian usai sidang sempat terjadi kericuhan dan beberapa peserta ditangkap oleh aparat keamanan.
Para pengacara Habib Rizieq dan lainnya kemudian langsung menelusuri keberadaan massa yang tertangkap dan memberikan pendampingan hukum.
Kepada Faktakini.info, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan seluruh tahanan sudah bebas dan pulang semua. Dua nama terakhir yang bebas dari Polda Metro Jaya adalah Muhammad Ali Iksan dan Rhomdoni.
"Alhamdulillah seluruh tahanan sudah pulang semua, yang wajib lapor 9 orang tapi tetap boleh pulang. Kloter terakhir telah dipulangkan dari Polda Metro Jaya yaitu 2 orang atas nama M Ali Iksan dan Rhomdoni. Dengan demikian seluruh massa aksi yang sebelumnya diamankan di PMJ telah dipulangkan semua.", ujar Aziz kepada Faktakini.info, Selasa (31/8) pukul 18.45 WIB.
"Namun total 4 orang yang di tahan di Polres Jakarta Pusat, 3 orang Insya Allah dipulangkan besok rabu ba'da dzuhur, yaitu:
1. Maman Sumantri als Marlin (Ciawi,Bogor)
2. Muhamad Afif (Kampung Herus, Ciawi, Bogor)
3. Arif Darma Putra (Ciluat Tanah Baru, Bogor)
1 orang perkaranya naik dikarenakan membawa senjata tajam, yaitu:
1. Salman Maad Pulungan (Bogor Utara)
Adapun Kendaraan yang ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, yaitu:
1. Mobil Avanza Hitam (B 1501 PAZ)
2. Dump Truk Putih (F 8196 AT)
3. Motor Beat (B 4185 BWF)
4. Motor Beat (B 4056 SAY)", tutupnya.
Berikut tabel nama peserta aksi yang ditahan.