Banding HRS Ditolak, Kuasa Hukum: Perjuangan Milik Kita, Kedzaliman Urusan Mereka

 

Senin, 30 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).


Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.


Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Binsar.

Menanggapi hal itu, kepada Faktakini.info Aziz Yanuar SH Kuasa Hukum Habib Rizieq menyatakan belum menerima relaas resmi PT DKI ke PN Jaktim. Ia mengatakan jalan perjuangan masih panjang, dan siapa yang dzalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. 

"Alhamdulillah apapun putusannya, jika memenangkan kami maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Dan jika putusannya sebaliknya maka kami alhamdulillah bersabar. Kita tetap menunggu resminya dari relaas PT DKI ke PN Jaktim", ujar Aziz kepada Faktakini.info, Senin (30/8) siang. 

"Jalan panjang perjuangan masih membentang, perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka,kemenangan milikNya semata. Siapa dzalim di dunia PASTI akan dibalas dunia akhirat. Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. NKRI harga mati, keadilan sampai mati", tutupnya. 

Diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga dituding menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nampak di sekitar lokasi persidangan ratusan massa umat Islam yang tersebar di beberapa titik turut menghadiri sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, untuk menunjukkan dukungan kepada Habib Rizieq. Namun massa dihalau aparat dan dilarang mendekati lokasi sidang. 

Sebagaimana diketahui walau bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari Kamis (24/6/2021). 

Bahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat terbukti menistakan Kitab Suci Al-Qur'an pun hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. 

Sementara Habib Rizieq yang merupakan dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu hanya untuk urusan tes swab begini saja sampai divonis hukuman penjara sampai dua kali lipatnya. Sehingga kejanggalan kasus ini sangat terlihat jelas. 

Kritik dan protes keras dari umat Islam dan warga masyarakat termasuk para Ulama dan Habaib pun terus mengalir deras pada hasil vonis yang dinilai tidak adil bahkan zalim ini, termasuk dari Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein Bin Umar bin Smith. 

Habib Zein menilai vonis empat tahun penjara atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab patut dikritisi. Secara logika, dia mengaku sulit mencerna alasan majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum eks ketua FPI itu penjara empat tahun atas kasus terkait swab tes.

Habib Zein membandingkan hukuman pada sejumlah kasus korupsi yang jelas-jelas merupakan praktik pencurian plus penyebaran kebohongan kepada publik. 

"Saya pikir kasus ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Terlepas siapa pun orangnya, negara mesti menempatkan prinsip keadilan yang berlaku untuk semua tidak dengan tebang pilih, atau tajam kebawah dan tumpul keatas ," ujar Habib Zen lewat keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Menurutnya, pada prinsipnya aparatur hukum tidak boleh ditekan oleh pihak manapun. Namun, sebagai fungsi kontrol publik tetap berhak mengkritisi sejumlah keputusan yang dinilai tidak konsisten.

"Dengan kenyataan vonis itu, maka kita bisa mengartikan kasus terkait swab lebih berat dibandingkan pejabat negara yang korupsi. Ini preseden yang patut dipertanyakan secara serius, dan melukai asas keadilan " tegas Habib Zen.

Foto: Aziz Yanuar SH