Berdiri Tegak Membela Munarman, Korban Kezaliman Rezim Jokowi

 

Selasa, 3 Agustus 2021

Faktakini.info

*BERDIRI TEGAK MEMBELA MUNARMAN, KORBAN KEZALIMAN REZIM JOKOWI*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

_[Advokat, Anggota Tim Advokasi Munarman]_

Ada ratusan advokat yang tergerak karena kesadaran, berhimpun menjadi Tim Advokat yang membela Rekan Munarman, S.H. Status Munarman adalah seorang Advokat, sudah pasti rasa solidaritas dan empati sesama rekan sejawat akan menggerakkan hati para advokat muslim untuk turun membelanya.

Selain penulis, ada lebih dari dua ratus advokat yang terdaftar. Rekan Aziz Yanuar mengkonfirmasi, jumlahnya terus bertambah.

Penulis sendiri, tergerak untuk terlibat dalam pembelaan karena kasus yang menimpa Munarman adalah kezaliman yang ditimpakan oleh Rezim Jokowi. Kasus politik yang dipaksakan meminjam sarana hukum, sehubungan dengan peran dan kedudukan Munarman saat membela HAERES, juga konsistensi seorang Munarman dalam memberikan advokasi kepada kasus-kasus keumatan.

Pada awal penangkapan Munarman, penulis protes keras. Bagaimana mungkin, seorang advokat yang sedang membela Klien, yang dilindungi UU advokat, ditangkap dengan gaya merendahkan ? bagaimana mungkin, seorang advokat yang jelas alamatnya, ditangkap seperti buron yang sulit dicari, tanpa menggunakan mekanisme pemanggilan ? Munarman, bukan Harun Masiku !

Dan yang paling parah, bagaimana mungkin, seorang advokat yang paham hukum dan perundangan, ditangkap dengan tuduhan teroris ? Bukankah ini sama saja merendah wibawa Advokat ?

Luar biasa zalim hukum di era Jokowi. Politik bumi hangus telah, sedang dan akan terus diterapkan kepada FPI. Tidak cukup dibubarkan, petingginya ditangkap dan dipenjara, laskarnya dibunuh, kuasa hukumnya juga dikriminalisasi dengan pasal terorisme.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman dijerat Pasal 14 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.

Pasal 14 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi :

"Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan seterusnya...."

Ketentuan Pasal 7 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bunyinya :

"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup." 

Dengan demikian, Munarman terancam pidana dengan sanksi pidana maksimal penjara seumur hidup. Luar biasa ! zalim sekali rezim ini.

Yang memilukan, UU Terorisme  dapat dijadikan dalih untuk menahan Munarman lebih lama, lebih lama ketimbang yang diatur KUHAP. Dalam KUHAP penahanan oleh penyidik maksimal 20+40 hari, totalnya 60 hari. Dengan UU Terorisme, penyidik bisa menahan 120+60 hari, totalnya 180 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 25 UU No. 5/2018.

Jadi, berdalih berkas belum lengkap Densus 88 bisa 'merendam' Munarman dalam sel tahanan hingga 180 hari. Semestinya, kalau merujuk KUHAP 180 hari sudah divonis pengadilan.

Semoga, Munarman dan keluarga diberikan kesabaran. Senjata paling ampuh untuk menghadapi rezim zalim ini adalah rasa sabar, dengan tetap terus berikhtiar melawan. Kepada segenap umat Islam, mohon doa dan dukungannya agar tim advokat dapat membela Munarman dengan optimal dan dilindungi Allah SWT dari segala marabahaya. [].