Damai Lubis: Terduga Unlawful Killing KM 50 Tak Ditahan Langgar Pasal 21 KUHAP Dan Injak Supremasi Hukum
Rabu, 25 Agustus 2021
Faktakini.info
*Terduga Unlawful Killing KM 50 Tidak Ditangkap dan Tidak Ditahan Melanggar Pasal 21 KUHAP dan Sengaja Menginjak - Injak Supremasi Hukum*
Oleh Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum Mujahid 212
*Apakah Lembaga Polri ( dapat ) Terlibat secara Hukum*
Fakta hukum menunjukan gejala - gejala sosiologi hukum daripada para penyidik Polda / Penyidik Polri yang berani tidak malu dengan kebijakan hukumnya yang " tidak menangkap dan atau tidak menahan para TSK unlaw killing di KM 50 Tol Kerawang Cikampek dengan korban 6 orang mujahid sebagai tanda2 mental para pucuk pimpinan Polri mulai mengalami aus atau dampak kerusakan moral panggung perkembangan zaman dan ini tidak terlepas dugaan adanya faktor lalai ( culfa ) atau bisa juga faktor adanya niatan dengan kesengajaan atau mens rea ( dolus ) yang dapat saja melibatkan hukum Jokowi selaku presiden ( kepala pemerintahan tertinggi negara ) karena lalai atau sengaja melakukan pembiaran atau diam walau tahu ( notoire feiten : suatu hal kejadian yang semua orang umumnya sudah tahu ), bila dikaitkan dengan narasi literatur hukum ini adanya hal atau peristiwa pembunuhan KM 50 yang sudah menjadi konsumsi berita masyarakat secara luas dan umum bahkan publik internasional
Maka pendapat penulis nampaknya pemikiran para penguasa atau pimpinan pemerintahan pada negara ini terkait jiwa moral pada penegakan fungsi hukum telah mengalami degradasi moral yang amat parah
Hukum ( rule of law ) yang semestinya jadi panglima dengan pelaksanaan harus atau wajib due proccess dan equal diabaikan dan tragisnya justru yang menjadi kewajiban dan atau ditegakan oleh para aparatur negara selaku para penegak hukum malah nampak terinjak " atau " sengaja diinjak injak
Maka sudah seharusnya DPR RI selaku legislatif berinisiasi tanpa lebih lama lagi, mengundang, memanggil mereka penguasa hukum atas nama amanah rakyat
Penegakan hukum yang tidak menangkap dan atau tidak menahan pelaku kejahatan pembunuhan yang secara luar biasa namun penanganan proses hukumnya secara tidak biasa ini dapat dikategorikannya bukan sekedar pelanggaran administratif Polri , namun secara yuridis formil melalui kacamata hukum positif yaitu KUHAP dan UU. POLRI dan semua sistem perundang2an terkait yang ada, fakta hukum menunjukan Polri sudah melakukan pelanggaran hukum atau dapat diduga memiliki modus melindungi anggotanya atau aparatnya yang telah diduga melakukan delik pidana
Jika DPR RI tidak juga melakukan upaya pemanggilan kepada Kapolri untuk minta agar polri segera mengambil tindakan hukum yang semestinya supaya demi hukum para pelaku pembunuhan tragedi tol KM 50 segera ditindak lanjuti secara benar dan bermartabat hukum, termasuk para aktor2 utama penyertanya bila memang ditemukan ada keterlibatannya ( intelektual dader )
Bila langkah hukum oleh DPR RI tidak juga direalisakan, maka pertanggung jawaban hukum pun akhirnya mesti dipikul oleh DPR RI selain Kapolri akibat pendiaman adanya pelanggaran hukum ini ( KUHP Pasal 421 )
Selain merupakan pelanggaran hukum, dan secara moralpun sangat tidak pantas pelaku pembunuhan didiamkan, tidak ditangkap, tidak ditahan kecuali pembantaran oleh sebab hukum yakni sakitnya si TSK atau terduga pelaku pembunuhan yang sakitnya sedemikian rupa. Maka si pelaku dirawat di rumah sakit Polri atau setidaknya pada sebuah tempat perawatan medis
Maka terhadap semua hal janggal penegakan hukum yang dilakukan oleh polri dan adanya fakta temuan setelahnya ( setelah peristiwa ) bahwa terhadap sebagian dari alat bukti ( barang bukti ) ada bukti usaha dari sebuah ' pihak ' yang telah meratakan lokasi atau merubah lokasi atau berupaya menghilangkan alat bukti TKP atau lokus delikti , lokasi bukti pendukung adanya peristiwa delik yakni area persinggahan atau kios kios yang posisinya di dekat atau sekitar areal Km 50
Maka selain seharusnya para pelaku tidak dibiarkan berkeliaran, yang juga merupakan sebagai bukti hukum sebagai perilaku yang melanggar asas prinsip hukum sesuai pasal 21 Kuhap/ UU. Tindak Pidana Formil ( Hak Subjektif petugas polri selaku penegak hukum )
Maka jangan atau tidak bisa disalahkan pendapat hukum para ahli bahkan pendapat masyarakat umumpun dengan perilaku yang sekian lama adanya modus aparatur negara ini yang tidak menangkap dan tidak menahan terduga para pelaku delik pembunuhan atau dader dan tokoh penyertanya ( uit lokking dan atau delneming ) serta " penghilangan alat bukti serta adanya " pendiaman atau perilaku dzolim ini " kuat dugaan akan adanya sebuah kaitan konspirasi" perencanaan pembunuhan karakter terhadap seorang tokoh ulama oposan dan para pengikutnya dan termasuk organisasinya FPI, dari sebuah kelompok tertentu ( oligarki kekuasaan ), dan salah satunya target khusus dan pentingnya adalah sosok pribadi Beliau Sang Imam Besqr Habib Rizieq Shihab/ IB.HRS oleh sebab fakta hukum para korban 6 orang Mujahid faktanya merupakan anggota FPI atau jamaah atau murid atau pengikut Beliau yang sedang bertugas mengawal Sang Imam yang dan setelah tak lama berselang ( Pembunuhan KM 50 ) terbit Surat Keputusan 6 pimpinan organisasi kabinet negara atau SKB Pembubaran organisasi FPI, termasuk menangkap Beliau Sang Imam Besar oleh sebab hanya dugaan pelanggaran prokes yang hanya sekedar hukum cita cita atau mudah mudahan berlaku ( ius konstituendum ) coba komparasi atau bandingkan dengan pelaku TSK pembunuhan yang masih bebas berkeliaran yang jelas pelanggaran pada hukum positif , kaedah hukum yang wajib ditegakan ( ius konstitum )
Namun jika sekiranya rezim saat ini tidak juga melakukan fungsi tanggung jawab hukum positifnya ( secara umum ) , insya Allah semoga rezim berikutnya dapat meluruskan dan menjalankan serta menegakan hukum secara adil, berkepastian hukum dan utility ( bermanfaat bagi seluruh bangsa negara dan tanah air ) bukan hanya demi untuk sebuah golongan atau kelompok tertentu dan semoga catatan cacatan hitam semua yang ada dari sisi penegakan hukum saat ini, menjadi catatan hukum kelam yang tidak boleh dilupa atau diabaikan , justru sepatutnya dijadikan jasmerah oleh seluruh bangsa dan negara
Untuk itu mari kita berharap dan bermohon doa kepada Tuhan Sang Penguasa Sesungguhnya agar bangsa ini kelak diberi " pemimpin yang amanah terhadap konsititusi serta sanggup " menyelesaikan peristiwa2 cacat penegakan hukum dengan hasil optimal melalui kekuatan supremasi hukum dan tetap bermartabat atau bermoral atau berciri kemanusiaan yang adil dan beradab
Subjektif " namun dagelan hukum " karena secara teori dan analisa dengan komparasi fakta hukum dengan pasal sanding subjektif bagi pelaku delik yg nota bene selaku aparatur penegak hukumnya, bijaknya ( semestinya ) secara moral hukum agar ditiadakan. Oleh sebab berkaca daripada asas pada pasal 52 KUHP. Bagi aparatur penegak hukum atau petugas negara yang melakukan delik mendapat ancaman hukuman terberat dan ditambah sepertiganya
Karena dapat dimaknai terhadap hakekat atau subtantif narasi hukum serta dihubungkan antara kasus km 50 dan pada pasal ini adalah bahwa pelaku nyata merupakan sebagai anggota polri atau selaku penegak hukum malah atau justru sebaliknya melakukan kejahatan menghilangkan nyawa manusia atau delik pembunuhan dengan menggunakan kekuasaannya dan atau jabatannya
Penegakan hukum yang menggunakan hak subjektif ini amat sungsang atau terbolak balik secara fakta hukum, bila disanding dengan TSK atau diduga sekedar melanggar prokes ( IB HRS ).
Beliau langsung ditangkap dan ditahan serta tuntutan serta vonis penjara melebihi vonis daripada beberapa pelaku korup, terkait surat jaminan penangguhan penahanan beliau juga mendapat surat jaminan dari beberapa orang tokoh sebagai penjamin, namun tidak digubris
Pembantaran terhadap Pelaku delik pembunuhan ( unlawful killing ) atau kejahatan luar biasa ini sangat dipenuhi tabir gelap namun terang benderang . Kejahatan pembunuhan km 50 ini sepertinya dilakukan secara konspirasi atau penyertaan ( delneming ) daripada sebuah kelompok atau kekuatan tertentu atau kejahatan yang tidak berdiri sendiri
Catatan : penulis dan para pakar atau ahli hukum lainnya sudah berkali kali menulis terkait materi skandal pembunuhan ini ( KM 50 ) namun blm juga dilaksanakan proses hukumnya scr benar sesuai uu. Maka tentu tulisan hukum terhadap materi hukum tragedi a quo, patut diulang sebagai pengingat pada para aparatur yang bertanggung jawab dan yang berwenang, tulisan semata demi faktor penegakan hukum yang wajib mesti diberlakukan di negara hukum