FPI Dan Umat Islam Kota Serang, Garut, Bangka Belitung & Samarinda: Bebaskan IB HRS!

 


Jum'at, 13 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas. 

Berikut ini pernyataan sikap dari Front Persaudaraan Islam (FPI) dan umat Islam Kota Serang, Kabupaten Garut, Bangka Belitung dan Samarinda.

Assalamualaikum Wr. wb.

*PERNYATAAN SIKAP*

Kami keluarga besar Dewan Pimpinan Wilayah

Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Serang

mengutuk keras atas penahanan ilegal oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab, karena beliau seharusnya bebas pada hari Senin Tanggal 9 Agustus 2021.

Untuk itu kami Menuntut agar Imam Besar Habib Rizieq syihab segera dibebaskan demi hukum.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Serang, Hari Kamis Malam Jum'at 12 Agustus 2021

... 

Samarinda, Jum'at 13 Agustus 2021


Bertempat di Langgar Qubah Hijau Samarinda, Jl. Gerilya Gg. FPI, Pukul 14.21 Wita, segenap Pimpinan serta Jamaah Majelis Ta'lim Qubah Hijau membuat pernyataan sikap atas penahanan Habib Rizieq Syihab yang menyalahi prosedur yang semestinya


*PERNYATAAN SIKAP BERSAMA MAJELIS TALIM QUBAH HIJAU SAMARINDA*


*"DUKUNGAN PEMBEBASAN HABIB RIZIEQ SYIHAB DARI TAHANAN"*


Kami segenap Pimpinan serta Jamaah Majelis Talim Qubah Hijau…… Samarinda dengan ini menyatakan Sikap :


1. Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/pen pid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani wakil ketua majelis hakim PT DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugiakan hak asasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab berdasarkan pasal 27 ayat 1 KUHAP bahwa yang berhak menahan adalah hakim Pengadilan Tinggi namun pada saat penetapan aquo diterbitkan ternyata majelis hakim banding belumlah terbentuk. Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahahanan.


2. Bahwa dalam butir pertimbangan disebutkan menimbang bahwa oleh karena masa penahanan terdakwa Muhamamd Habib Rizieq Syihab dalam perkara nomor 221 pidsus 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur jo nomor 171 pidsus 2021 PT DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021 sedangkan putusan majelis hakim PT Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 maka untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Rizieq Shibab dalam perkara 225 pidsus 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


3. Bahwa pertimbangan tersebut dapat kami tafsirkan terhadap perkara prokes petamburan telah dijadikan perpanjangan perkara untuk RS UMMI hal ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 yang kemudian disambung perintah penahanan tertanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 hari dengan kata lain penetapan perintah penahanan tersbeut mendasarkan pada perkara prokes petamburan


4. Bahwa dalam perkara RS UMMI yang mulia Imam Besar Rizieq Shibab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara aquo juga tidak pernah memerintahkan penahanan oleh karena itu tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara lain dalam hal ini perkara protokol kesehatan petamburan.


5. Bahwa surat perintah PT DKI tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti. Surat perintah penahanan tersebut batal demi hukum. Ditegaskan kembali batal demi hukum. Diulangi kembali batal demi hukum dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti


6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak asasi yang mulia Imam Besar Habib Rizieq Shihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan dengan demikian status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan 


Demikian Pernyataan Sikap ini di buat sesuai dengan maksud dan tujuannya


Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi para Pecinta dan Penegak Keadilan.


حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ

Samarinda. 4 Muharram 1443 H./ 13 Agustus 2021 M.

Pimpinan Majelis Talim Qubah Hijau…… Samarinda

Takbir !!! 3X

Shollu Alan Nabi



Klik video:















Posting Komentar untuk "FPI Dan Umat Islam Kota Serang, Garut, Bangka Belitung & Samarinda: Bebaskan IB HRS! "