FPI Jaksel dan Umat Islam Makassar: Bebaskan Habib Rizieq dari Penahanan Ilegal

 

Sabtu, 21 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas. 

Berikut ini pernyataan sikap dari FPI Jaksel dan umat Islam Makassar yang menuntut pembebasan Habib Rizieq dari penahanan ilegal.

Seluruh Majelis Ta'lim ,para Habaib serta tokoh pimpinan umat di makassar sepakat PEMBEBASAN IB HRS dkk dari perkara RS Ummi.

Puluhan Majelis Ta'lim,Aliansi,dan ormas Islam telah menandatangi surat pernyataan terbuka perkara RS Ummi Bogor terhadap IB HRS yang mana penahanan IB HRS di duga cacat hukum dan menyalahi peraturan hukum di indonesia.

Para tokoh di makassar pun tidak tinggal diam mereka semua bersuara terhadap perkara hukum ini salah satunya tokoh habaib pimpinan Robithol Alawiyah Kota Makassar "Habib Husain Achmad Al-Hamid" menuturkan "habib rizieq wajib bebas karna dibutuhkan oleh bangsa dalam hal pemersatu umat seperti aksi damai 212 dan jauh dari radikalisme".

Tokoh yang lain seperti "KH Said Samad"pimpinan RESOFA ULAMA Makassar juga menuturkan "Habib rizieq adalah tokoh pemersatu umat" dan "KH. Mustari Ago"pimpinan Aliansi Umat Islam Sul-Sel juga menuturkan "Habib Rizieq adalah sosok pemberani dalam memberantas kemungkaran dan tidak bisa di beli oleh apapun"

Sebelumnya Habib rizieq di tahan kembali selama 30 hari oleh PT DKI karna perkara RS Ummi bogor padahal, menurut pengacara Habib Rizieq penahanan tersebut menyalahi hukum karna dalam perkara RS Ummi bogor belum ada inkrah hukum terhadap Habib Rizeq dan semestinya Habib rizieq sudah bebas.

Ulama dan habaib serta pimpinan ormas dan majelis ta'lim di kota makassar takan berhenti bersuara selama keadilan di negeri ini belum adil seadil-adilnya.

... 

Pernyataan Sikap 

*DPW FRONT PERSAUDARAAN ISLAM* JAKARTA SELATAN 

TERKAIT PENAHANAN KEMBALI IBHRS OLEH PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA 

SELASA 17 AGUSTUS 2021

Klik video: