(Video) FPI, MT dan Umat Islam Cilegon: Penahanan Ilegal, Bebaskan Habib Rizieq!

 

Kamis, 12 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas. 

Berikut ini pernyataan sikap dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Cilegon, Majelis Taklim dan umat Islam Cilegon terkait hal itu.

Klik video: