Gubernur Anies dan Pengurus Masjid At Tabayyun Menang di PTUN

 

Ahad, 30 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Majelis Hakim PTUN Jakarta memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pengurus Masjid At Tabayyun, Senin (30/8/2021) dalam kasus gugatan pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ist

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pengurus Masjid At Tabayyun, Senin (30/8/2021) dalam kasus gugatan pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta, Mindo Simamora dan Muhammad Fayyadh, Kuasa Hukum Panitia Masjid At Tabayyun dari kantor hukum Fayyadh & Partners menyampakan putusan itu Senin (30/8/2021) siang.

Dalam amar putusan yang dilansir di e-court dengan nomor putusan 76/G/2021/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN menolak gugatan para penggugat dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510 ribu.

Selain itu, majelis hakim PTUN juga menerima eksepsi (keberatan) tergugat tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara, karena merupakan perbuatan hukum perdata.

Sebelumnya, sejumlah warga TVM menggugat Anies karena telah memberikan izin pemanfaatan tanah untuk masjid di Perumahan TVM, Jakarta Barat. Melalui kuasa hukumnya bernama Hartono, mereka meminta Anies membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI.

Dalam persidangan terungkap, saksi fakta bernama Refly Jamaris menyebut saat awal rencana pembangunan masjid disosialisasikan, ada dua pilihan lokasi yaitu Blok C1 dengan luas 1.078 meter dan Blok D2 seluas 312 meter persegi. Karena tidak ada titik temu, Ketua RW 10 TVM DR Burhanuddin Andi M.H meminta semua yang berbeda pendapat tentang lokasi masjid dipersilakan mengurus izin ke Pemprov DKI.

"Peserta rapat waktu itu sepakat. Siapa yang bisa lebih dulu mendapatkan izin, ya masjid dibangun di lokasi yang diberi izin itu. Pihak lain harus legowo menerima,” tutur Refly. Namun, 10 RT TVM mengkhianati kesepakatan dengan menggugat lewat PTUN DKI.

Belakangan kuasa hukum dan sepuluh ketua RT TVM dilaporkan ke polisi oleh Rahmatullah dari Firma Hukum M Fayyadh and Partners atas dugaan pemalsuan data warga yang diklaim penggugat telah memberi Surat Kuasa, padahal tidak.

Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Agustus 2021 mengadukan dugaan Hartono SH dan sepuluh Ketua RT melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun.

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peresmian Masjid At-Tabayyun, Ju'mat (27/8/2021) 

Sumber: sindonews.com


Surat dari PTUN yang diterima oleh Faktakini.info dari Rahmatullah SH, kuasa hukum dari Panitia Masjid Attabayun yang menjadi Tergugat II Intervensi