Penegakan Hukum Ugal-Ugalan, Tim Kuasa Hukum HRS Serahkan Surat Keberatan ke PN Jaktim dan MA
Jum'at, 27 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Anggota team kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (27/08/2021). Kedatangan Aziz yakni memberikan surat keberatan kepada MA terkait tindakan zalim dan diskriminatif pada dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu.
Aziz mengungkapkan penahanan terhadap Habib Rizieq memiliki motif politis yang kental.
"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT DKI terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (26/8) malam.
Dalam surat keberatan itu, Aziz dkk mempersoalkan ditolaknya permohonan kasasi oleh PN Jakarta Timur.
Kasasi tersebut adalah untuk kasus pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dan swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Penolakan itu dinilai Aziz sebagai sikap ugal-ugalan hakim.
"Kelakuan PN Jaktim yang menolak menerima kasasi atas penetapan penahanan Habib ugal-ugalan," ujar Aziz.
Lantaran menganggap apa yang dialami pihaknya sebagai bentuk kezaliman, Aziz menegaskan bahwa pihaknya akan terus melawan.
"Selama hayat masih di kandung badan maka perjuangan tidak akan ada kata selesai," ucap Aziz Yanuar.
“Ini merupakan bentuk protes sekaligus keberatan atas tindakan diskriminatif dan juga maladministrasi yang kami duga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Aziz.
Aziz menuturkan, maladministrasi yang dilakukan PN Jaktim yakni soal ditolaknya kasasi yang dilakukan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Azis menyampaikan upaya keberatan tersebut juga sebagai prosedur untuk melaporkan PN Jaktim kepada Ombudsman.
“Inikan keberatan sebagai salah satu prosedur ke Ombudsman. Nah pekan depan kita akan ke Ombudsman, karena Ombudsman minta ada surat keberatan dulu sebelum melaporkan,” lanjutnya. Baca: Sampaikan Surat Keberatan Penahanan Habib Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Geruduk PN Jakarta Timur dan MA
Diketahui, sebelum mengunjungi MA, Aziz bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sempat mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aziz juga mengirimkan surat keberatan pada saat mengunjungi PN Jaktim.
Menurutnya, kedua instansi menerima semua surat keberatan yang disampaikan pihaknya.
"Sudah diterima di PN Jakarta Timur dan Mahkamah Agung barusan, tidak perlu menunggu jawaban, yang penting kita sudah sampaikan keberatannya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sejak persidangannya diputuskan, Habib Rizieq masih menghuni Rutan Bareskrim Polri.
Sumber: Jpnn.com, Sindonews.com
Klik video: