Kasasi Jaksa Atas Gus Nur, Konfirmasi Kezaliman Di Era Rezim Jokowi

 


Senin, 9 Agustus 2021

Faktakini.info

*KASASI JAKSA ATAS GUS NUR, KONFIRMASI KEZALIMAN DI ERA REZIM JOKOWI*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur

Rabu, 4 Agustus 2021 Penulis bersama Ust Irwan Syaifulloh (Keluarga Gus Nur) mendatangi Kantor Mahkamah Agung RI. Tujuannya, untuk menanyakan informasi kasasi yang diajukan Jaksa. Mengingat, sebelumnya petugas Mahkamah Agung menyebut belum menerima berkas Kasasi Gus Nur dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Surat Permintaan Informasi kami kirim tanggal 27 Juli 2021.

Padahal, tanggal 9 Juli 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengirimkan surat yang mengabarkan berkas Kasasi Gus Nur telah dikirim ke MA. Berbekal bukti Surat dari PN Jakarta Selatan itu, penulis kembali mendesak petugas MA untuk mengecek berkas dan memberikan informasi seputar berkas kasasi tersebut.

Setelah diperiksa ulang, berkas dikabarkan telah diterima Mahkamah Agung. Selanjutnya, petugas MA menjanjikan paling tidak dalam waktu 2 Minggu Putusan Kasasi dapat diterbitkan.

Putusan Kasasi ini penting untuk segera diputus karena batas akhir vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada nomor perkara 1/PID.SUS/2021/PN.JKT.SEL atas nama Terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang memvonis Gus Nur 10 bulan penjara adalah maksimal tanggal 24 Agustus 2021. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding Jaksa dengan putusan No. 115/PID.SUS/2021/PT.DKI.

Hitungan tanggal 24 Agustus 2021 maksimum masa pidana yang dijalani, dihitung sejak penahanan Gus Nur pada tanggal 24 Oktober tahun 2020 yang lalu. Dengan demikian, saat Kasasi keluar dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Selatan maka insyaallah tanggal 24 Agustus 2021 Gus Nur bebas.

Aneh memang, Jaksa ngotot Kasasi setelah kalah pada tingkat banding. Seolah, ada target Gus Nur harus terus berada di jeruji penjara. 

Memori Kasasi Jaksa sendiri hanya terdiri 4 lembar, tidak mengungkap adanya kesalahan penerapan hukum sebagai dasar mengadili perkara pada tingkat Judex juris, dan hanya mengulang apa yang pernah dituangkan dalam berkas memori banding dengan tujuan utama meminta agar Gus Nur divonis 2 tahun penjara.

Entahlah, sulit mendapatkan keadilan hukum di negeri ini. Pada kasus Jaksa Pinangki, penuntut umum tidak mengajukan Kasasi meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Pada kasus Gus Nur pengadilan tinggi DKI Jakarta tidak menyunat vonis Gus Nur, hanya menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memvonis Gus Nur 10 bulan penjara. Tapi, jaksa langsung Kasasi.

Apapun yang terjadi, terjadilah. Siapapun yang berbuat zalim, silahkan saja. Tapi Allah SWT dzat yang maha adil, akan membalas siapapun yang berbuat zalim baik di dunia terlebih lagi di akhirat kelak.

Semoga Gus Nur dan keluarga diberikan kesabaran dan keikhlasan. Takdir Allah SWT selalu baik bagi hamba-Nya, Allah SWT memberikan takdir sesuai prasangka hamba-Nya. 


Hukum di era rezim Jokowi memang zalim. Ulama dikriminalisasi, sementara para penggarong uang negara bebas berpesta pora. [].


https://youtu.be/c4scQSyTJAM

https://youtu.be/c4scQSyTJAM

https://youtu.be/c4scQSyTJAM