Kecam Haryono Cs Hakim Yang Tolak Banding HRS, Ulama: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!
Selasa, 31 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).
Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
Usai sidang, masyarakat langsung mengecam Majelis Hakim yang menolak banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Kota Bogor ini yaitu Haryono, M Yusuf dan Indah Sulistyowati.
Haryono ternyata merupakan majelis hakim kontroversial yang telah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam Kasus Korupsi Bank Bali, dan juga memotong Hukuman Jaksa Pinangki dalam Kasus Korupsi dan Suap Fatwa MA.
Begitu pula M Yusuf ikut memotong hukuman Djoko Tjandra dalam Kasus Korupsi Bank Bali, dan juga memotong Hukuman Jaksa Pinangki dalam Kasus Korupsi dan Suap Fatwa MA.
Melalui akun resminya, Ustadz Hilmi Firdausi juga mengecam putusan janggal PT DKI ini. Ia menyatakan memang beginilah buruknya penegakkan hukum di Indonesia, dan mengatakan sampai jumpa di pengadilan akhirat.
"Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki dipotong oleh Hakim yg sama, namun tidak utk Habibana. Koruptor klas kakap & jaksa penerima suap ternyata lbh ringan dosanya dibanding seorg Ulama yg berkata "sy sehat". Sdhlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat! ", ujar Ustadz Hilmi, Senin (30/8).
Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi (Senin, 30/8) jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Binsar.