Ketum PA 212: Kasus M Kece Jangan Dijadikan Dalih Untuk Kriminalisasi Ustadz Waloni dan Ulama!
Jum'at, 27 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Ustadz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan dugaan penistaan agama.
“Penodaan agama,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Usai dikabarkan ditangkap pada Kamis sore (26/08) di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Ustadz Yahya langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Dia tampak gagah saat tiba di Bareskrim Mabes Polri dengan mengenakan kopiah warna hitam dan batik cokleat. Hingga saat ini belum ada keterangan dari resmi dari Ustaz Yahya Waloni maupun kuasa hukumnya.
Terkait penangkapan da'i muallaf ini, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Ustadz Slamet Maarif turut angkat suara.
Kepada Faktakini.info, USM, demikian panggilan akrabnya menyatakan menghormati proses hukum, namun ia menegaskan kasus antara Ustadz Yahya Waloni dengan Penista agama Islam Muhammad Kece adalah berbeda. Karena yang dipaparkan oleh Ustadz Yahya adalah ilmu perbandingan agama untuk menguatkan iman.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan, semoga jadi pelajaran buat anak bangsa. Sekali lagi siapapun tidak boleh menistakan agama apapun, sebetulnya berbeda kasus M kece dengan ust Waloni karena ustadz Waloni sedang membandingkan ajaran suatu agama untuk menguatkan iman, dulu saya kuliah juga ada mata kuliah perbandingan agama juga kan", ujar USM kepada Faktakini.info, Jum'at (27/8) siang.
Ia juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap membantu memberikan pendampingan hukum untuk Ustadz Yahya.
"Kita akan kawal proses hukum dan proses penyidikan serta perlakuan nya antara M kece dan ustadz Waloni, hukum harus Sama keadilan harus ada untuk semua tidak boleh ada pilih kasih hukum dan perlakuan kepada siapapun. Jika diminta oleh ustadz Waloni kita akan memberikan pendampingan hukum dengan mengirim pengacara terbaik dari alumni 212", lanjutnya.
USM menegaskan penangkapan M Kece tidak boleh dijadikan dalih untuk kembali mengkriminalisasi para Ulama dengan dalih penodaan agama. Bahkan aparat kepolisian harusnya segera menangkap para pelaku penistaan agama yang sudah lama dilaporkan seperti Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati, Denny Siregar, Ade Armando, Victor Laiskodat dan lainnya.
"Tidak boleh penangkapan M Kece dijadikan alasan atau pembenaran untuk kembali mengkriminalisasi ulama dengan Dalih pasal penodaan Agama. Justru mestinya kepolisian sigap mengusut dan memproses kasus penodaan agama dan tokoh agama yg dilakukan oleh Abu Janda, Sukmawati, Deni Siregar, Ade Armando, Victor Laiskodat yang sudah lama dan banyak dilaporkan", tutupnya.