Khozinudin: HMI Berusaha Bobol Benteng PPKM, Bagaimana Dengan Mahasiswa Lainnya?

 


Sabtu, 7 Agustus 2021

Faktakini.info

*HMI BERUSAHA MEMBOBOL BENTENG PPKM, AYO MAHASISWA LAINNYA BERGERAKLAH !*


Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik



Selama ini, PPKM bagi rezim memiliki tiga fungsi utama :


*Pertama,* dapat digunakan untuk membela diri sekaligus sebagai dalih untuk menyalahkan rakyat jika pandemi belum terkendali atau bahkan apalagi meningkat kasusnya. Jika kasus belum turun apalagi cenderung meningkat, Rezim dengan cepat bisa menyalahkan rakyat yang tidak taat PPKM.


Sementara, pemerintah berusaha sekuat tenaga menanggulangi pandemi. Buktinya, pemerintah telah memperpanjang PPKM.


*Kedua,* dapat digunakan sebagai klaim keberhasilan pemerintah jika pandemi menurun meskipun sebabnya karena faktor alami, bukan karena ikhtiar pemerintah. Mengingat, PPKM saat ini tidak ada bedanya dengan tanpa status PPKM. Kerumunan berlangsung seperti biasa dan tidak ada langkah apapun yang ditempuh pemerintah kecuali sekedar memasang sejumlah barikade hambatan jalan, dengan tetap memungkinkan pengguna jalan memutar menggunakan rute lainnya (sekedar hanya menambah jarak tempuh dan waktu, tidak berfungsi mengurangi kerumunan).


Pemerintah bisa mengklaim semua penurunan karena program PPKM. Sehingga, penurunan yang alamiah bisa dijadikan ajang unjuk gigi sebagai prestasi pemerintah.


*Ketiga,* untuk melindungi kekuasaan rezim Jokowi, dengan mendalihkan ekonomi lambat karena pandemi dan yang paling penting PPKM dapat dijadikan benteng kekuasaan untuk mengamankan Jokowi dari demonstrasi rakyat yang menuntunnya mundur.


Dengan dalih PPKM, rezim dapat menghalangi masyarakat dan membelenggu kebebasan menyatakan pendapat dengan melarang melakukan demonstrasi. Hal inilah, yang coba didobrak oleh HMI.


HMI paham, kegagalan Jokowi dalam menangani pandemi wajib dikoreksi. HMI sadar, *cara efektif untuk mengoreksi rezim adalah dengan demonstrasi, bukan sekedar mengunggah meme di sosial media atau up date status Twitter dan Instagram.*


HMI mencoba menerobos barikade PPKM dengan mengadakan demonstrasi. Tapi, *belum sempat demo aparat kepolisian mengepung kantor HMI dan menghentikan rencana aksi berdalih tidak punya izin."*


Padahal, *menurut ketentuan UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di muka Umum, mengadakan aksi demontrasi tidak wajib izin cukup pemberitahuan.* HMI telah memberi tahu rencana tersebut melalui sosial media yang kabarnya telah viral dan diketahui kepolisian.


Semestinya, tugas kepolisian adalah mengamankan aksi agar berjalan lancar dan sampai pada maksud diadakannya demonstrasi yakni menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun, ibarat main bola kepolisian masuk lapangan dan ikut menendang bola keluar jauh dari lapangan.


Sekalipun belum berhasil, ikhtiar HMI untuk menerobos PPKM patut diapresiasi. HMI mengadakan aksi berdasarkan UU No 9/1998. Sementara PPKM dasarnya hanya instruksi Mendagri.


Dalam hierarki perundangan, jelas kedudukan UU jauh lebih tinggi ketimbang Instruksi Mendagri. Apalagi, kemerdekaan menyatakan pendapat dijamin konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945.


Kecuali pemerintah mengambil kebijakan lockdown, menjamin kebutuhan dasar orang dan pakan hewan ternak, sesuai UU No 6/218 tentang kekarantinaan kesehatan, barulah boleh menghalangi masyarakat untuk demo.


Ini tantangan bagi HMI untuk mengatur strategi, agar dapat menjebol benteng PPKM untuk mengadakan aksi. Ini tantangan, bagi segenap  mahasiswa untuk mencari jalan agar bisa membobol benteng PPKM.


Perlu diketahui, meskipun pandemi mereda, PPKM akan terus diperpanjang sampai ancaman bagi kekuasaan Jokowi mereda. Namun, kita ketahui bersama, segenap rakyat sudah tidak tahan lagi ingin menyampaikan aspirasinya. Cepat atau lambat, benteng PPKM akan jebol, dan akhirnya rakyat tumpah ruah, turun ke jalan-jalan untuk menyampaikan aspirasinya.


Dan mahasiswa...


Kalian harus menjadi pemimpinnya. Panjang umur perjuangan ! Hidup mahasiswa ! [].