Konpers, Kuasa Hukum: Perpanjangan Penahanan Habib Rizieq Langgar Prosedur!




Kamis, 12 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari ini, Kamis (12/8/2021) di Jalan Matraman Raya No 64, Jakarta Timur dilakukan Konferensi Pers Pernyataan Sikap Bersama Dukungan Pembebasan Habib Rizieq Shihab Dari Tahanan. 

Tm kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tegas menyatakan tidak terima dengan penetapan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kuasa hukum mengungkapkan prosedur penetapan menyalahi aturan sebab surat perintah ditandatangani oleh wakil PT yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/penpid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani wakil ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan keditakpastian hukum dan merugikan hak asasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab," kata Direktur HRS Center, Dr Abdul Chair Ramadhan. 

Pernyataan sikap terkait penetapan perpanjangan masa tahanan ditandatangani oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang ketuai Eggi Sudjana. Kemudian Ketua Tim Advokasi Rizieq Syihab, Aziz Yanuar. Ikatan Advokasi Muslim Indonesia, Abdulah Al Katiri, Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufiq, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, Forum Komunikasi Alim Ulama Kiai Haji Ahmad Rifai Adam, Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Syihab dan Himpunan Bela Islam.

Abdul menyebut, penahanan Habib Rizieq tidak bisa dilakukan lantaran majelis hakim melakukan banding untuk memproses perkara RS UMMI Bogor sebagai pertimbangan hakim PT DKI Jakarta melakukan penahanan hingga kini belum terbentuk. Ia menilai penahanan tersebut melanggar pasal 27 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahahanan," ucapnya.

Berikut pernyataan lengkap Tim Kuasa Hukum terkait perpanjangan penahanan Habib Rizieq Shihab. 

1. Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/pen pid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani wakil ketua majelis hakim PT DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugiakan hak asasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab berdasarkan pasal 27 ayat 1 KUHAP bahwa yang berhak menahan adalah hakim Pengadilan Tinggi namun pada saat penetapan aquo diterbitkan ternyata majelis hakim banding belumlah terbentuk. Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahahanan.

2. Bahwa dalam butir pertimbangan disebutkan menimbang bahwa oleh karena masa penahanan terdakwa Muhamamd Habib Rizieq Syihab dalam perkara nomor 221 pidsus 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur jo nomor 171 pidsus 2021 PT DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021 sedangkan putusan majelis hakim PT Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 maka untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Rizieq Shibab dalam perkara 225 pidsus 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

3. Bahwa pertimbangan tersebut dapat kami tafsirkan terhadap perkara prokes petamburan telah dijadikan perpanjangan perkara untuk RS UMMI hal ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 yang kemudian disambung perintah penahanan tertanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 hari dengan kata lain penetapan perintah penahanan tersbeut mendasarkan pada perkara prokes petamburan

4. Bahwa dalam perkara RS UMMI yang mulia Imam Besar Rizieq Shibab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara aquo juga tidak pernah memerintahkan penahanan oleh karena itu tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara lain dalam hal ini perkara protokol kesehatan petamburan.

5. Bahwa surat perintah PT DKI tidakk dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti. Surat perintah penahanan tersebut batal demi hukum. Ditegaskan kembali batal demi hukum. Diulangi kembali batal demi hukum dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti

6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak asasi yang mulia Imam Besar Habib Rizieq Shihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan dengan demikian status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan. 

Sumber: okezone.com