Konpers Terkait Putusan Zalim RS Ummi, Ulama: HRS Dkk Harus Bebas Murni Demi Hukum!

 


Selasa, 24 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari Kamis (24/6/2021). 

Bahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat terbukti menistakan Kitab Suci Al-Qur'an pun hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Sementara Habib Rizieq yang merupakan dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu hanya untuk urusan tes swab begini divonis hukuman penjara sampai dua kali lipatnya. 

Kritik dan protes keras dari umat Islam dan warga masyarakat termasuk para Ulama dan Habaib pun terus mengalir deras pada hasil vonis yang dinilai tidak adil bahkan zalim ini. 

Hari ini, Selasa (24/8/2021) di Masjid Baiturrahman jalan  Dr Sahardjo Jakarta Selatan, diadakan konferensi pers sekaligus pernyataan sikap dari para Habaib, Ulama, Tokoh dan Aktivis Islam bersama pimpinan pesantren dan majelis ta'lim atas putusan pengadilan dalam perkara RS Ummi terkait Habib Rizieq Shihab dkk. 

Para Habaib, Ulama, Tokoh dan Aktivis yang hadir dalam konferensi pers ini antara lain Kuasa Hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar SH, KH Abdul Qohar Al Qudsy, Habib Muchsin bin Zeid Alatas, Gus Aam dan lainnya. 

Dalam pernyataan sikap ini dikeluarkan berbagai dalil bahwa Habib Rizieq tidak melakukan kesalahan apapun dengan menyebutkan dirinya dalam keadaan baik, sembuh dan sehat. 

Karena itu mereka menuntut pihak yang terkait untuk membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathos dan dr Andi Tatat dalam Kasus Prokes RS Ummi, serta memutuskan terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathas dan dr Andi Tatat dengan putusan BEBAS MURNI demi hukum tanpa syarat apa pun.

Sebagai berikut pernyataan selengkapnya. 

SURAT PERNYATAAN TERBUKA HABAIB & ULAMA SERTA TOKOH & AKTIVIS ISLAMBERSAMA PIMPINAN PESANTREN & MAJELIS TA'LIM ATAS PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA RS UMMI TERKAIT HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB DKK

Kepada YANG TERHORMAT :

1. Presiden RI. 14. Mendagri

2. Wakil Presiden RI. 15. Panglima TNI.

3. Pimpinan MPR RI. 16. Kapolri.

4. Pimpinan DPR RI. 17. Jaksa Agung RI.

5. Pimpinan DPD RI.

6. Ketua Mahkamah Agung RI.

7. Ketua Mahkamah Konstitusi RI

8. Ketua Komisi Yudisial RI.

9. Ketua Ombudsman RI.

10. Menko Polhukam RI.

11. Menkumham RI.

12. Menhan RI.

13. Menag RI.

18. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

19. Ketua Majelis Hakim Perkara RS. UMMI

20. Pimpinan Komnas HAM.

21. Pimpinan Majelis Ulama Indonesia.

22. Pimpinan Ormas dan Orsospol.

23. Pimpinan Pesantren dan Majelis Ta’lim.

24. Media dan Pers.

25. Masyarakat.

26. Arsip.

السلام عليكم و رحمة االله و بركاته

الحمد الله و الصلاة و السلام على رسول االله و على آله و صحبه و من والاه، أما بعد :

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Para Habaib dan Ulama, serta Tokoh dan Aktivis Islam, bersama Para Pimpinan Pesantren dan Majelis Ta’lim, membuat Pernyataan Sikap Terbuka yang kami tujukan kepada segenap Pejabat Negara Indonesia yang bertanggung-jawab dalam Penegakan Keadilan Hukum atas Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Setelah kami mengikuti dan mengamati jalannya semua persidangan Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dkk yaitu : KH Ahmad Sobri Lubis, Hb. Hanif Alathas, Hb. Idrus Al-Habsyi, Hb. Ali Alwi Alathas, Ust. Haris Ubaidillah, Ust. Maman Suryadi dan dr. Andi Tatat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mulai dari Kasus Prokes Megamendung dan Kasus Prokes Petamburan hingga Kasus Prokes RS UMMI, kental sekali warna politisnya dan penuh kejanggalan, sehingga mestinya semua Kasus PROTOKOL KESEHATAN tersebut tidak masuk ranah Hukum Pidana, apalagi divonis penjara. Padahal mereka semua tidak pantas dipenjara walau pun hanya sehari, apalagi Faktanya banyak Pejabat yang juga melanggar Prokes, bahkan lebih parah, tapi tidak diproses hukum, sehingga jelas ada terjadi DISKRIMINASI HUKUM yang tidak sesuai dengan Ajaran Agama mau pun Konstitusi Negara.

Terlebih khusus setelah kami melihat dan menyimak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Kasus Prokes RS UMMI, serta setelah kami mencermati secara seksama Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Syihab dan Habib Hanif Alathas serta Dirut RS UMMI dr Andi Tatat, maka kami menilai bahwa putusan pidana penjara 4 tahun terhadap Habib Rizieq Syihab, serta pidana penjara 1 tahun terhadap Habib Hanif Alathas dan dr Andi Tatat sangatlah mencederai Akal Sehat, Hati Nurani dan Nilai Keadilan, karena sebenarnya dalam perkara Kasus Prokes RS UMMI tersebut sungguh mereka tidak layak dipenjara satu detik pun !

Pemidanaan pernyataan mereka bertiga yang menginformasikan bahwa “Alhamdulilah Habib Rizieq sehat wal afiat / baik-baik saja” saat dirawat di RS Ummi sebagai suatu KEJAHATAN KEBOHONGAN yang menerbitkan KEONARAN di kalangan Rakyat, adalah hal yang terlalu mengada-ada dan merupakan Pembodohan Publik secara vulgar, sekaligus merupakan KRIMINALISASI Ajaran Akhlaq Islam dan Etika Luhur Bangsa Indonesia, karena :

A. Bahwa pernyataan mereka bertiga tersebut bertujuan KLARIFIKASI terhadap berbagai berita HOAX di Media Sosial antara tanggal 23 – 28 November 2020 yang menginfokan bahwa kondisi Habib Rizieq Syihab parah dan kritis, bahkan tumbang dan sekarat. Padahal Faktanya kondisi Habib Rizieq Syihab tidak demikian.

B. Bahwa pernyataan mereka bertiga tersebut dimaksudkan untuk MEREDAM dan MENENANGKAN keresahan di kalangan Ulama, Habaib dan Ummat yang kala itu sangat khawatir akibat beredarnya berbagai berita HOAX tersebut. Dan Faktanya dengan KLARIFIKASI tersebut hilanglah keresahan, sehingga mereka semua menjadi tenang.

C. Bahwa pernyataan mereka bertiga tersebut sudah tepat dan benar, serta sesuai dengan AKHLAQUL KARIMAH yang diajarkan oleh Islam dan dijunjung tinggi oleh Bangsa Indonesia yang memegang teguh nilai-nilai suci Ketuhanan Yang Maha Esa serta norma-norma luhur Kemanusian yang Adil dan Beradab, dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam Sahih Bukhori pada Hadits nomor 4447 diriwayatkan bahwa Sayyiduna Ali bin Abi Tholib RA keluar dari rumah Nabi Muhammad SAW saat beliau sedang sakit menjelang wafatnya. 

Melihat Sayyidina Ali RA, para Shahabat yang ketika itu khawatir dan menanti kabar tentang kondisi Nabi SAW ramai-ramai bertanya: “Wahai Abul Hasan (Julukan Sayyidina Ali RA), bagaimana keadaan Rasulullah SAW saat ini ?” Sayyidina Ali RA menjawab :

“أصبح – بحمد االله – بارئا“.

“Alhamdulillah, beliau dalam keadaan SEMBUH / baik-baik saja”.

Mendengar jawaban tersebut, Sayyidina Abbas bin Abdul Muttholib RA merangkul tangan Sayyidina Ali bin Abi Tholib RA dan berkata kepadanya : 

“إني واالله لأرى رسول االله صلى االله عليه وسلم سوف يتوفى من وجعه هذا إني لأعرف وجوه بني عبد المطلب عند الموت“.

“Demi Allah, sungguh aku melihat (menduga) bahwa Rasulullah SAW akan wafat karena sakitnya ini, sungguh aku mengetahui tanda-tanda pada wajah keluarga Abdul Muthollib ketika ajal menghampiri mereka”.

(Lihat : Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, Fathul Bari, Juz 2 hal 188) 

Apa yang dikatakan Sayyiduna Abbas RA menunjukkan bahwa saat itu Nabi SAW sedang berada pada puncak kondisi sakitnya menjelang wafat, namun mengapa Sayyiduna Ali RA mengatakan kepada PUBLIK bahwa Nabi saw SEMBUH / sehat / baik-baik saja ? Apakah beliau melakukan KEBOHONGAN PUBLIK !?

Tentu tidak ! Para ulama menjelaskan bahwa maksud dari jawaban Sayyidina Ali RA tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai bentuk menebar OPTIMISME dalam rangka menenangkan kecemasan para Shahabat Nabi SAW, sekaligus bentuk harapan agar Rasulullah SAW diberikan kesembuhan, meski pun kata-kata “Nabi SAW telah sembuh” yang dikatakan Sayyidina Ali RA berbeda dengan kenyataan pada saat itu bahwa Nabi SAW sebenarnya sedang SAKIT. 

(Lihat : Al- Imam Ibnu ‘Allan, Al- Futuhat Ar-Robbaniyyah, jilid 2 hal 53) 

2. Bahwa dalam Hadits Sahih Bukhori lainnya (No : 4754), Sayyiduna Abdullah Ibnu Abbas RA menjenguk Ummul Mu’minin Sayyidah Aisyah RA ketika beliau sakit menjelang wafatnya, kemudian bertanya : “Bagaimana keadaanmu wahai Aisyah ?” Ummul Mu’miniin Sayyidah Aisyah RA menjawab : 

“بخير إن اتقيت“.

“Aku baik selama aku bertaqwa”.

Sayyiduna Ibnu Abbas RA pun menjawab :

“أنت بخير إن شاء االله“.

“Engkau selalu dalam keadaan baik, In-sya Allah.”

(Lihat : Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, Fathul Bari, Juz 2 hal 355)

Apakah Sayyidah Aisyah RA dan Sayyiduna Ibnu Abbas RA melakukan KEBOHONGAN, karena mengatakan BAIK padahal SAKIT !?

Tentu tidak ! Bahkan dari Hadits ini, para Ulama menarik sebuah Kesimpulan Hukum berikut :

يستحب لمن سئل عن المريض أن يجيب بما يدخل السرور على السائل والمريض ويطمئن نفوسهما“.

“Disunnahkan bagi orang yang ditanya tentang keadaan seseorang yang sakit agar menjawab dengan jawaban yang menggembirakan si penanya dan orang yang sakit, serta membuat tenang keduanya”. 

(Lihat : Dr. Musthofa Diib Bugho, dkk, Nuzhatul Muttaqin Syarah Riyadhussholihinn, juz 1 hal 606) 

3. Bahwa SIFAT MUSLIM yang bersabar saat sakit, dengan tetap bersyukur, tidak mengeluhkan penyakitnya dan menunjukkan sikap optimis adalah sikap yang TERPUJI dalam agama.

Dalam kitabnya Al-Muwattho’, Al-Imam Malik RA meriwayatkan sebuah Hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda : 

" إذا مرض العبد بعث االله إليه ملكين فقال: انظرا ماذا يقول لعواده ؟ فإن هو إذا جاءوه حمد االله، وأثنى عليه رفعا

ذلك إلى االله – وهو أعلم – فيقول: لعبدي علي إن توفيته أن أدخله الجنة، وإن أنا شفيته أن أبدل له لحما خيرا من

لحمه، ودما خيرا من دمه وأن أكفر عنه سيئاته ".

“Ketika seorang hamba sakit, maka Allah mengutus kepadanya 2 Malaikat, Allah SWT mengatakan : “Wahai Malaikat, perhatikanlah apa yang dikatakan hambaku yang sakit kepada orang-orang yang menjenguknya !” Jika saat didatangi para penjenguknya ia mengatakan Alhamdulillah dan memuji Allah, maka dua malaikat itu akan melaporkan hal tersebut kepada Allah SWT. Allah SWT pun berkata : “Sungguh hambaku ini, jika Aku wafatkan dia, maka akan 

Aku masukkan ke Surga. Jika Aku sembuhkan dia, maka akan kuganti daging dan darahnya dengan yang lebih baik, serta Aku ampuni seluruh dosanya”.

(Lihat : Imam Malik, al-Muwatho’ juz 2 hal 940) 

Karenanya, dari masa ke masa, banyak sekali para Ulama Besar yang ketika sakit berusaha tidak menunjukkan bahwa dirinya sakit. Yang mereka lakukan tentu bukanlah KEBOHONGAN namun tak lain sebagai bentuk OPTIMIS, KESABARAN dan RASA SYUKUR kepada Allah SWT atas setiap keadaan.

Sebagai Contoh, Al-Imam Hassaan bin Sinan RA, ketika menderita sakit dan dijenguk oleh para sahabatnya, mereka bertanya : “Bagaimana kabarmu ?” Hassaan bin Sinan RA mengatakan : 

“بخير إن نجوت من النار“.

“Aku baik-baik saja, asalkan aku selamat dari neraka”.

Begitu juga Al-Imam Fudhail bin ‘Iyadh RA, seorang Ulama dari generasi salaf ketika menderita sakit, ditanya tentang keadaannya oleh para sahabatnya, beliau juga menjawab : “Bikhoir / dalam keadaan baik-baik saja”. 

(Lihat : Al-Imam Asyya’roni, Tanbiih al-Mughtarriin, hal 59) 

Dalam kehidupan sehari-hari pun, di antara kita banyak yang mengidap penyakit seperti Gula Darah, Darah Tinggi, Kolestrol, Asam Urat, Asam Lambung, dll. Namun ketika ditanya oleh sahabat atau ditanya dalam sebuah forum terbuka, maka kita akan mengatakan “Alhamdulillah Baik”, padahal ada penyakit dalam tubuh kita. Tentu itu bukan untuk KEBOHONGAN, akan tetapi sebagai bentuk OPTIMIS, KESABARAN dan RASA SYUKUR kepada Allah SWT atas setiap keadaan.

Karena itulah, Al-Imam Al-Ghozali RA mengatakan :

من علامات الصدق كتمان المصائب والطاعات جميعا وكراهة اطلاع الخلق عليها“.

“Di antara tanda-tanda KEJUJURAN seorang hamba adalah Menyembunyikan Musibah (termasuk penyakit) dan Ketaatan, serta enggan Musibah dan Ketaatannya diketahui oleh Makhluq / orang lain”.

(Lihat : Imam Al-Ghozali, Ihya Ulumiddin, Dar al-Minhaaj, jilid 9 hal 115)

4. Bahwa Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathos dan dr Andi Tatat hanya bicara tentang keadaan HRS secara pribadi dengan mengatakan “Alhamdulilah Habib Rizeq Sehat / baik-baik saja” sesuai dengan subyektivitas apa yang mereka lihat dan rasakan bahwa kondisi Habib Rizieq Syihab saat itu Relatif baik, serta dengan tujuan yang baik dan mulia pula, yaitu MENENANGKAN kecemasan yang timbul akibat beredarnya HOAX Habib Rizieq kritis dan sekarat. 

Tidak ada satu pun FAKTA PERSIDANGAN yang menunjukkan bahwasanya pernyataan mereka bertiga tersebut telah menerbitkan KEONARAN atau menyebabkan KERUGIAN sekecil apa pun baik secara moril atau materil terhadap pihak mana pun.

Mereka bertiga tidak menebar KEBOHONGAN terkait penanganan Pandemi yang berkaitan dengan oknum dan keselamatan rakyat, seperti ISSUE Covidisasi Pasien, Konspirasi dibalik Covid-19, Obat Palsu Covid-19, dll. Pernyataan mereka bertiga dalam hal ini juga sama sekali tidak ada unsur Ujaran Kebencian, Fitnah, SARA, Politik atau tudingan ke pihak mana pun.

Dalih terpenuhinya Unsur “Keonaran di kalangan rakyat” yang dimuat Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam putusannya juga jelas terlihat dipaksakan, mengada-mengada dan asumtif, sehingga sangat aneh jika pernyataan positif dan optimis tentang kondisi kesehatan pribadi yang tak berkaitan dengan siapa pun dianggap sebagai KEBOHONGAN yang ditujukan untuk menciptakan KEONARAN, serta kemudian divonis 4 tahun penjara atas Habib Rizieq Syihab dan 1 tahun penjara atas Habib Hanif Alathos dan dr Andi Tatat.

5. Bahwa Pernyataan Hb Rizieq Syihab, Hb Hanif Alathas dan dr Andi Tatat yang berbunyi : 

“Alhamdulillah Habib Rizieq dalam keadaan baik” saat di rawat RS Ummi adalah bentuk AKHLAQUL KARIMAH yang sudah sesuai dengan tuntunan agama dan niat luhur sebagaimana dijelaskan di poin 1 hingga 4 di atas, sehingga Akal Sehat dan Hati Nurani mana pun tidak akan bisa menerima jika pernyataan mereka dianggap KEBOHONGAN yang menimbulkan KEONARAN, apalagi sampai dipidanakan dan dipenjara. 

Karenanya, kami menilai bahwasanya Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathas dan dr Andi Tatat dalam Kasus Prokes RS UMMI kental bermuatan politis dan sangat mencederai Akal Sehat dan Hati 

Nurani, serta meruntuhkan Akhlaqul Karimah dan Nilai Keadilan, sehingga kami khawatir bahwasanya Vonis yang sangat keliru tersebut akan mencoreng wajah lembaga Pengadilan di mata Rakyat, serta menjatuhkan wibawa pengadilan di hati Bangsa Indonesia.

Oleh Karena itu, dengan nama ALLAH SWT dan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, kami MENUNTUT PENEGAKAN KEADILAN dari segenap Pejabat Negara Indonesia yang bertanggung-jawab dalam Penegakan Keadilan Hukum, khususnya Pimpinan Mahkamah Agung RI mau pun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berwenang langsung menangani perkara Kasus 

Prokes RS UMMI, agar MEMBATALKAN putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathos dan dr Andi Tatat dalam Kasus Prokes RS Ummi, serta memutuskan terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathas dan dr Andi Tatat dengan putusan BEBAS MURNI demi hukum tanpa syarat apa pun.

Demikian surat ini kami sampaikan, semoga kita semua mendapatkan Ridho dari Allah SWT dan semoga NKRI selalu diberkahi serta dilindungi dari segala macam musibah. Amiin ya Robbal ‘Aalamiiin.

حسبنا االله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير

والسلام عليكم ورحمة االله وبركاته

Jakarta, 1 Muharram 1443 H

 10 Agustus 2021 M