Kritik Luhut Soal Aturan Vaksin untuk Ibadah, Wantim MUI: Tegas Donk kepada TKA China!
Kamis, 12 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang mewajibkan vaksin bagi yang mau beribadah di tempat ibadah termasuk masjid.
“Pernyataan LBP tentang kewajiban membawa sertifikat vaksin memasuki rumah ibadah seperti masjid adalah bentuk pemaksaan kehendak dan pelanggaran nyata atas legitimate right (hak yang sah) setiap warga negara yang dijamin konstitusi,” ujar Kiai Muhyiddin melalui pernyataannya kepada Suara Islam Online, Kamis (12/8/2021).
Kiai Muhyiddin menjelaskan, seorang Muslim yang masuk masjid sudah paham dan sadar tentang kewajiban dan haknya. “Ia tak akan ke masjid jika dalam keadaan sakit,” jelasnya.
Ketua Dewan Pembina JATTI (Jalinan Alumni Timur Tengah Se-Indonesia) itu menilai, pernyataan Luhut tersebut telah melampaui batas kewenangan dan otoritas sebagai pejabat publik yang tak punya kompetensi di bidang keislaman.
Terkait aturan ibadah, kata Kiai Muhyiddin, MUI sudah mengeluarkan beberapa fatwa tentang pelaksaan ibadah ritual di era pandemik.
“Seharusnya ia (LBP) menggunakan narasi yang benar sebelum membuat pernyataan ke publik supaya tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tuturnya.
“Masyarakat sudah muak dengan begitu banyak peraturan yang hanya berlaku bagi rakyat lemah,” tambah Kiai Muhyiddin.
Selain itu, ia juga mengingatkan Luhut untuk tegas terhadap tenaga kerja asing (TKA) khususnya dari China yang belakangan ini marak datang ke Indonesia di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
“Menko Marvest wajib membuktikan kepada publik tentang komitmennya menerapkan PPKM terhadap TKA dari China yang terus berdatangan dengan bebas dengan fasilitas mewah dan pelayanan istimewa,” kata Ketua Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah itu.
Kiai Muhyiddin juga mengkritik aturan pembatasan selama pandemi. “Semua orang sadar bahwa penggunaan nomen klatur dan istilah yang aneh dari PSBB sampai ke PPKM level sekian adalah upaya pemerintah yang menolak untuk menerapkan UU no 6 tahun 2018 tentang darurat kesehatan/kekarantinaan,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut (Pasal 8 UU 6/2018) menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
“Alasan klasik tak tersedia anggaran sudah terbantahkan oleh laporan BPK dan DPR bahwa anggaran penanganan Covid sudah di atas 1000 triliun,” kata Kiai Muhyiddin.
Sumber: suaraislam.id