Kuasa Hukum: Kedzaliman Terhadap Habib Rizieq Makin Menggila

 




Jum'at, 29 Agustus 2021

Faktakini.info

*KEDZALIMAN THD IBHRS MAKIN MENGGILA*

1. Masa Penahanan IBHRS habis, harusnya habib bebas,di kasus RS Ummi IBHRS tidak ditahan,dan sesuai Pasal 27(1) Kuhap yg berhak menetapkan jika akan  ditahan PADA TINGKAT INI adalah HANYA MAJELIS HAKIM YG MEMERIKSA PERKARA .

*FAKTA : IBHRS DITAHAN DGN PENETAPAN DARI WAKIL PENGADILAN TINGGI,DENGAN ADANYA SURAT DARI PN JAKTIM*

2. Sesuai pasal 30 UU No. 5 / 2004, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau PENETAPAN Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. 

*FAKTA : PN Jaktim MENOLAK MENERIMA PERMOHONAN KASASI IBHRS.*

3. Pasal 10 ayat (1) UU No.48 / 2009 :
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” 

*FAKTA: PN JAKTIM DAN SELURUH PN DI WILAYAH JAKARTA MENOLAK MENERIMA KASASI IBHRS.*

4.  Pasal 45A ayat (2) UU No. 5 /2004 membuat tiga pengecualian kasasi,diantaranya: 

Perkara pidana yang diancam perkara pidana penjara paling lama satu tahun dan atau diancam dengan pidana denda.

*FAKTA :  tgl 18 Agustus 2021 PN JAKTIM MENERIMA PERMOHONAN KASASI JPU KASUS IBHRS KERUMUNAN MEGAMENDUNG YG ANCAMAN HUKUMANNYA MAKS 1 TAHUN DAN DENDA.*

GILIRAN IBHRS KASASI ADA DASAR HUKUM DITOLAK TANPA DALIL, GILIRAN JPU KONTRA IBHRS KASASI PADAHAL DILARANG MENURUT HUKUM MALAH DITERIMA...

UTK IBHRS MESKI ADA DASAR HUKUMNYA, TIDAK PERNAH DIGUBRIS..UTK JPU KONTRA IBHRS MESKI DILARANG HUKUM, HAJAR TERUS TIDAK PEDULI..

*PENEGAKAN HUKUM DISKRIMINATIF LUAR BIASA KEJI...*
*KEADILAN DIINJAK-INJAK SESUKANYA...*
*DZALIMNYA SUDAH BRUTAL DAN MEMALUKAN...*

ttd

TA HRS

Aziz Yanuar P SH MH MM