Kuasa Hukum: Selesai, Pemeriksaan Berkas Inzage dan Memori Banding IB HRS Kasus Swab RS Ummi

 

Senin, 9 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab seharusnya hari ini Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas. 

Namun walau mau dizalimi dengan cara apapun, tim advokasi IB HRS tidak pernah mundur dalam membela Habib Rizieq Shihab, termasuk hari ini Senin (9/8) pemeriksaan berkas Inzage dan memori banding Habib Rizieq dkk di kasus tes swab RS Ummi yang begitu tebal itu telah selesai dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Kami akan terus berjuang sampai akhir, semoga Allah ridho dan memberikan kemenangan serta kebebasan untuk Habib Rizieq dkk", ujar Habib Ali Alatas dan tim hukum lainnya.