Kuasa Hukum Serahkan Petisi Untuk Keadilan HRS Kasus RS Ummi ke Komisi III DPR RI

 

Rabu, 25 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas. 

Kritik dan protes keras dari umat Islam dan warga masyarakat termasuk para Ulama dan Habaib pun terus mengalir deras pada hasil vonis yang dinilai tidak adil bahkan zalim ini. 

Hari Selasa (24/8/2021) di Masjid Baiturrahman jalan  Dr Sahardjo Jakarta Selatan, diadakan konferensi pers sekaligus pernyataan sikap dari para Habaib, Ulama, Tokoh dan Aktivis Islam bersama pimpinan pesantren dan majelis ta'lim atas putusan pengadilan dalam perkara RS Ummi terkait Habib Rizieq Shihab dkk. 

Para Habaib, Ulama, Tokoh dan Aktivis yang hadir dalam konferensi pers ini antara lain Kuasa Hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar SH, KH Abdul Qohar Al Qudsy, Habib Muchsin bin Zeid Alatas, Gus Aam dan lainnya. 

Dalam pernyataan sikap ini dikeluarkan berbagai dalil bahwa Habib Rizieq tidak melakukan kesalahan apapun dengan menyebutkan dirinya dalam keadaan baik, sembuh dan sehat. 

Karena itu mereka menuntut pihak yang terkait untuk membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathos dan dr Andi Tatat dalam Kasus Prokes RS Ummi, serta memutuskan terhadap Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Alathas dan dr Andi Tatat dengan putusan BEBAS MURNI demi hukum tanpa syarat apa pun.

Dan pada hari ini, Rabu (25/8) tim kuasa hukum Habib Rizieq telah menyerahkan secara simbolis pernyataan dan petisi untuk keadilan terhadap Habib Rizieq di kasus RS Ummi, kepada Habiburokhman wakil ketua MKD dan anggota komisi III dari Gerindra. 

"Alhamdulillah, hari ini rabu 25 agustus 2021/16 muharam 1443 H kami telah menyerahkan secara simbolis pernyataan dan petisi dari ratusan roni perwakilan ulama, Habaib, tokoh agama, pimpinan Ponpes, pimpinan majelis taklim dan aktivis Islam yang mewakili jutaan umat dan masyarakat untuk keadilan terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus RS Ummi. Bebaskan HRS atas nama keadilan kepada wakil rakyat kami pak habiburokhman sh mh selalu akil ketua MKD dan anggota komisi 3 dari Gerindra", ujar Aziz Yanuar SH kepada Faktakini.info

"Semoga ini bisa ditindaklanjut secara maksimal.. Aamiieenn", tutupnya.

Klik video: