Nihil Bantuan Pemerintah, HILMI FPI Kab Tangerang Renovasi Rumah Dhuafa di Sepatan Timur
Senin, 16 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Camat Sepatan Timur Kabupaten Tangerang mengkonfirmasi bahwa pemerintah daerah Kabupaten Tangerang tidak bisa memberikan rumah layak huni yang ditempati oleh keluarga bapak Kosan (62) warga RT 003 RW 01 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Banten.
"Pemerintah tidak sanggup memberikan rumah layak huni karena keterbatasan kuota menurut DPRD (Kabupaten Tangerang) tidak memenuhi", ujar bapak H. Asep Nurman Jaenudin Camat Sepatan Timur.
Oleh karenanya Bidang Kemanusiaan Front Persaudaraan Islam (HILMI) Kabupaten Tangerang dengan mengerahkan para relawannya menyanggupi permintaan pak Kosan untuk membangun kembali rumah pak Kosan yang ditempati oleh keluarganya yang sangat tidak layak huni.
Pembangunan kembali rumah pak Kosan itu dimulai pada hari Senin (16/08/2021) dimulai dengan pelatakkan batu pertama yang dilakukan oleh H. Asep Nurman Jaenudin Camat Sepatan Timur dan Ketua HILMI Kabupaten Tangerang Ust. Dede Winata. Selain itu Camat Sepatan Timur tak lupa juga mengucapkan terima kasih kepada Bidang Kemanusiaan HILMI FPI Kabupaten Tangerang yang sedang membangun kembali rumah keluarga pak Kosan.