Penahanan Habib Rizieq Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke KY hingga MA
Kamis, 12 Agustus 2021
Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Habib Muhammad Rizieq Syihab bakal melayangkan surat protes perpanjangan penahanan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ke Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA). Surat protes itu diajukan menyusul penilaian tim kuasa hukum bahwa perpanjangan penahanan Rizieq melanggar prosedur.
"Ini ada pelanggaran maladministrasi. Kami akan adukan ke Komisi Yudisial. Kami akan protes ini. Hari ini berangsur-angsur berturut-turut hingga Senin InsyaAllah kita kirimkan juga ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi III DPR karena ini ada pelanggaran HAM juga kami akan kirim surat ke Komnas HAM," kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Syihab saat pernyataan sikap terkait perpanjangan penahanan Habib Rizieq dikutip dalam channel Neno Warisman Channel di Jakarta, Kamis (12/8).
Menurut Aziz, perpanjangan penahanan Habib Rizieq yang tidak melalui mekanisme sidang, diputuskan majelis hakim serta surat penahanan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melanggar prosedur. Dia mengatakan, penetapan penahanan Rizieq itu melanggar Pasal 27 Ayat 1 KUHAP.
"Menurut berbagai ketentuan hukum dalam KUHAP baik dalam Pasal 27 dan sebagainya bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim memang perintahnya bisa dari ketua Pengadilan Tinggi tetapi penetapan itu dilakukan majelis hakim dan pada saat sidang," ujar dia.
"Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/penpid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani wakil ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan keditakpastian hukum dan merugikan hak asasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab," kata Direktur HRS Center, Dr Abdul Chair Ramadhan.
Pernyataan sikap terkait penetapan perpanjangan masa tahanan ditandatangani oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang ketuai Eggi Sudjana. Kemudian Ketua Tim Advokasi Rizieq Syihab, Aziz Yanuar. Ikatan Advokasi Muslim Indonesia, Abdulah Al Katiri, Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufiq, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, Forum Komunikasi Alim Ulama Kiai Haji Ahmad Rifai Adam, Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Syihab dan Himpunan Bela Islam.
Abdul menyebut, penahanan Habib Rizieq tidak bisa dilakukan lantaran majelis hakim melakukan banding untuk memproses perkara RS UMMI Bogor sebagai pertimbangan hakim PT DKI Jakarta melakukan penahanan hingga kini belum terbentuk. Ia menilai penahanan tersebut melanggar pasal 27 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," ucapnya.
Penahanan Habib Rizieq Syihab Diperpanjang
Diketahui, Habib Rizieq Syihab dipastikan batal menghirup udara bebas, lantaran harus kembali ke sel tahanannya untuk kepentingan proses sidang tingkat banding perkara RS Ummi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi membenarkan penahanan itu sebagaimana telah dilakukan sesuai ketetapan pada PT DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI.
"Yang menahan hakim PT, kami (Kejaksaan PN Timur) hanya melaksanakan penetapan hakim PT," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).
Dengan keputusan penahanan tersebut, Ardito menjelaskan bahwa Habib Rizieq kembali resmi mendekam di sel tahanan terhitung pertanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Syihab.
"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan Habib Rizieq Syihab masih memiliki kasus hasil swab RS Ummi. Di mana, kasus itu sedang proses banding setelah Habib Rizieq divonis secara zalim 4 tahun penjara.
"Pengadilan menganggap perlu menahan Habib Rizieq karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI," kata dia.
Selain itu, lanjut Sugito, berdasarkan putusan perpanjangan masa penahanan yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebab, dianggap untuk mempermudah pemeriksaan.
"Pengadilan juga memandang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pada kemarin Senin, 9 Agustus. Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, dimana denda sebesar Rp20 juta pun sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Adapun dalam perkara RS Ummi, Habib Rizieq Syihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.
Sumber: merdeka.com