Pengacara Masih Tunggu Pengadilan Soal Habib Rizieq Bebas Hari Ini

 

Senin, 9 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Pengacara Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu kepastian dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait keputusan pembebasan kliennya dari penjara di perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini, Senin (9/8/2021).

"Iya [masih nunggu] kepastiannya," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/8).

Sugito mengatakan pihaknya tengah berupaya menanyakan prosedur pembebasan ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar Habib Rizieq bisa keluar dari penjara hari ini.

Meski demikian, Ia tak menampik ada cara-cara lain yang bisa digunakan oleh Pengadilan agar kliennya bisa tetap dalam tahanan. Salah satunya dengan perpanjangan masa penahanan.

Ia mengatakan hal itu bisa saja terjadi mengingat perkara penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi  yang memvonis Habib Rizieq selama empat tahun penjara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Diketahui, Habib Rizieq telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis empat tahun penjara di perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ini sekarang kan lagi banding yang [perkara RS Ummi] 4 tahun. Ada potensi dimanfaatkan [oleh Pengadilan] meski pun belum inkrah, tapi tetap di dalam tahanan," kata dia.

Sebagaimana diketahui warga masyarakat mengkritik keras vonis terhadap Habib Rizieq karena ini bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari Kamis (24/6/2021). 

Bahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat terbukti menistakan Kitab Suci Al-Qur'an pun hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Sementara Habib Rizieq yang merupakan dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu hanya untuk urusan tes swab begini divonis hukuman penjara sampai dua kali lipatnya. 

Sugito mengatakan bahwa sudah seharusnya Habib Rizieq bebas di perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan hari ini.

"Coba nanti liat kemungkinan ada perpanjangan penahanan karena yang [hukuman penjara] 4 tahun itu. Kalau perkara RS Ummi nunggu inkrah, kadang-kadang mereka gak ingin agar Habib Rizieq bebas. Mungkin ada cara lain yang digunakan pihak mereka," tambahnya.

Habib Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu terkait perkara kerumunan tersebut.

Habib Rizieq telah divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat oleh PN Jaktim. Meski demikian, Habib Rizieq banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Saat proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara tersebut, Rizieq tetap dihukum kurungan delapan bulan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain itu, mengenai kasus kerumunan Megamendung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Habib Rizieq dengan denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Rizieq telah memilih untuk membayar denda Rp20 juta dalam kasus tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (4/8).

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan presiden Jokowi di Maumere NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI).

Foto: Sugito Atmo Prawiro

Sumber: cnnindonesia.com dan lainnya