Pernyataan Hukum dan Protes TPUA Tentang Penangkapan Ustadz Yahya Waloni
Jum'at, 27 Agustus 2021
Faktakini.info
*PERNYATAAN HUKUM TPUA*
*NOMOR : 28/P-TPUA/VIII/2021*
*TENTANG*
*PROTES KERAS TERHADAP PENANGKAPAN PENDAKWAH USTADZ YAHYA WALONI*
Sebagaimana ramai dikabarkan media, Ustadz Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada hari Kamis (26/8) sore di Cibubur, Jakarta Timur. Ustadz Yahya ditangkap atas dugaan penodaan Agama dan penyebaran konten SARA.
Sebelumnya, Ustadz Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang menamakan diri komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme atas dugaan penistaan agama terhadap Injil. Ustadz Yahya Waloni dianggap menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, Ustadz Yahya Waloni dianggap menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA). Dalam kasus ini, Ustadz Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu, dimana didalamnya memuat video Ustadz Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Akibatnya, Ustadz Yahya Waloni dipersoalkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Berkenaan dengan hal itu, Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) memberikan pernyataan sebagai berikut :
*Pertama,* menyampaikan protes keras dan sangat menyesalkan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Ustadz Yahya Waloni, mengingat proses penegakan hukum sebenarnya bisa ditempuh melalui mekanisme pemanggilan sebagai terlapor, diperiksa sebagai terlapor, bukan langsung ditangkap. Ustadz Yahya Waloni tidak dalam status tertangkap tangan melakukan kejahatan sehingga ada kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya, sehingga perlu dilakukan upaya paksa penangkapan.
Lagipula, Ustadz Yahya Waloni adalah pengemban dakwah, yang memberikan pencerahan ditengah-tengah umat Islam. Penangkapan ini, selain mencederai marwah ulama juga merendahkan kehormatan umat Islam.
*Kedua,* soal diskursus tentang Bibel atau Injil, kritik terhadap otentitas dan kesahihannya, adalah diskursus intelektual yang dapat dijelaskan secara ilmiah. Ustadz Yahya Waloni adalah seorang Kristolog yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk mengkritisi sekaligus menjelaskan argumentasinya.
Karena itu, tidak tepat bahkan sangat berlebihan jika diskursus pendapat tentang otentitas bible atau injil yang beredar hari ini, ditarik pada ranah pidana. Perbedaan pendapat dan pandangan dalam perkara ini semestinya diselesaikan dengan debat ilmiah dan intelektual, bukan dengan pendekatan kriminalisasi dan asal main tangkap.
*Ketiga,* penyelesaian perkara ITE yang merujuk pada ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP semestinya diperiksa dengan pendekatan Restoratif Justice, sebagaimana diamanatkan oleh Kapolri melalui Surat Edaran (SE) Kapolri No. SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudukan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Merujuk Surat Edaran ini, Polri berkomitmen akan memprioritaskan atau menekankan pendekatan restorative justice (pemulihan keadilan), penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui proses mediasi, dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Nyatanya, Surat Edaran ini tidak diberlakukan dalam penanganan perkara Ustadz Yahya Waloni.
*Keempat,* Kami kecewa dengan kinerja Polri yang begitu sigap menangkap Ustadz Yahya Waloni. Sementara, hingga saat ini gerombolan penista Agama seperti Deni Siregar, Ade Armando, Abu Janda, Sukmawati dkk, masih melenggang bebas dan terus mempriduksi ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan).
*Kelima,* Kami tegaskan bahwa segala aktivitas dakwah Islam, termasuk tetapi tidak terbatas seperti menyampaikan ajaran Islam, menjelaskan kedudukan agama-agama diluar Islam, menegaskan otentisitas al Qur'an dan menegasikan kitab suci selain al Qur'an, termasuk menjelaskan kelemahan kitab suci selain al Qur'an adalah bagian dari aktivitas ibadah yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 ditegaskan :
_"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"._
Diskursus mengenai otentisitas Bible, menjelaskan bahwa Bible berbeda dengan al Qur'an, termasuk adanya kepalsuan didalamnya, selain merupakan hak konstitusional yang dijamin negara, juga merupakan bidang kepakaran Ustadz Yahya Waloni. Semestinya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dapat menempuh jalur intelektual dengan diskusi dan/atau debat ilmiah. Bukan main lapor polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan.
*Keenam,* jika kasus ini diteruskan, TPUA khawatir bangsa Indonesia akan terbelah karena memicu perselisihan antara agama secara terbuka dan meluas. Akan ada perdebatan kolosal yang akan mengadu antara al Qur'an dan Bibel/Injil, mana yang merupakan Kalamullah, mana yang lebih terjamin otentisitasnya, dan mana yang akan menyelamatkan pemeluknya.
Padahal secara logika hukum kedudukan al Qur'an adalah kitab yang turun sesudah Injil, dengan demikian kitab suci Al Qur'an berlaku sebagai penyempurna sekaligus penghapus keberlauan Injil.
Dalam hukum dikenal asas Lex posterior derogat legi priori yakni bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Al Qur'an adalah Lex Posterior sedangkan Injil adalah Lex Prior.
Dalam hal ini, Al Qur'an tegas menyatakan :
وَاِ ذْ قَا لَ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ يٰبَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ اِنِّيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ اِلَيْكُمْ مُّصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرٰٮةِ وَمُبَشِّرًا بِۢرَسُوْلٍ يَّأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِى اسْمُهٗۤ اَحْمَدُ ۗ فَلَمَّا جَآءَهُمْ بِا لْبَيِّنٰتِ قَا لُوْا هٰذَا سِحْرٌ مُّبِيْنٌ
_"Dan (ingatlah) ketika 'Isa putra Maryam berkata, "Wahai Bani Israil! Sesungguhnya aku utusan Allah kepadamu, yang membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan *memberi kabar gembira dengan seorang rasul yang akan datang setelahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)." Namun ketika Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata (al Qur'an), mereka berkata, "Ini adalah sihir yang nyata.*""_
*(QS. As-Saff 61: Ayat 6).*
Dengan demikian, *proses hukum terhadap Ustadz Yahya Waloni justru akan memantik keterbelahan anak bangsa dan Polri bertanggung jawab penuh atas hal ini.* Mengingat, kasus ini sebenarnya tidak perlu diselesaikan secara pidana melainkan merupakan ranah intelektual dan akademis yang bisa ditempuh dengan jalan diskusi dan adu argumentasi.
*Ketujuh,* TPUA telah berikhtiar untuk membela Ustadz Yahya Waloni dengan menemui istri beliau dan mendapatkan surat kuasa atas nama keluarga. Sayangnya, tanpa berkordinasi dengan keluarga Polri telah menunjuk kuasa lain untuk ustadz Yahya Waloni.
Meskipun demikian, TPUA akan tetap memberikan komitmen pembelaan untuk Ustadz Yahya Waloni. Advokasi terhadap Ulama dan Aktivis adalah program prioritas TPUA.
Demikian pernyataan disampaikan.
Jakarta, 27 Agustus 2021
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
*Azam Khan, S.H.*
Humas
*Ahmad Khozinudin, S.H.*
Koordinator Advokat
Mengetahui,
*Dr H. Eggi Sudjana cMastal, SH, MSi*
Ketua Umum
*Ellidanetti, SH MH* Bendahara