Polisi Diminta Segera Tangkap M Kece Lelaki Tua Penghujat Islam dan Nabi Muhammad SAW

 

Ahad, 22 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Lelaki tua yang mengaku bernama Muhammad Kece dikecam luas oleh warga masyarakat khususnya umat Islam karena ocehannya dalam sejumlah video yang disiarkan di YouTube telah menistakan agama Islam. 

Polisi diminta bergerak mengusut kasus hasil ulah lelaki tua ini agar tidak meresahkan umat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi segera melakukan tindakan terhadap YouTuber Muhammad Kece. MUI Menilai ucapan Muhammad Kece di kanal YouTube miliknya telah memancing kemarahan umat.

Wakil Ketua Umum MUI KH Anwar Abbas menyebut video yang dibuat oleh YouTuber Muhammad Kece telah merendahkan agama dan dapat memicu perpecahan umat beragama.

"Di dalam video yang beredar akhir-akhir ini, saya melihat yang bersangkutan itu sudah melampaui batas-batas yang menurut saya itu akan sangat-sangat mengganggu kerukunan hidup antara umat beragama di negeri ini," kata Buya Abbas kepada KOMPAS.TV, Sabtu (21/8/2021).

Menurut Abbas, Muhammad Kece ibaratkan telah masuk ke rumah orang lain, kemudian mengacak-ngacak rumah tersebut.

"Dan ini sebuah perbuatan yang tidak etis dan sudah memancing kemarahan umat," kata dia.

MUI Menilai Muhammad Kece telah menggunakan kata-kata yang melampaui batas, dan telah merendahkan umat Islam. Sehingga MUI mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses tindakannya.

"Karena yang bersangkutan dalam ucapannya telah menghina dan merendahkan Allah SWT. Telah menghina dan merendahkan kitab suci umat Islam, yaitu Al-Qur'an," tambah Abbas.

"Telah menghina dan merendahkan Nabi Muhammad SAW," tambahnya.

Bahkan, menurut Abbas, diksi-diksi yang digunakan Muhammad Kece disampaikan secara sadar. "Itu adalah diksi-diksi yang mencerminkan kebencian," katanya. 

"Oleh karena itu saya meminta kepada pihak kepolisian, untuk segera memproses yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Dalam unggahan yang disertai permintaan bantuan pelayanan Muhamad Kece ke rekening pribadinya itu, dia juga kerap melakukan berbagai tuduhan tak mendasar mengenai agama lain dan apa yang disembahnya.

"Ucapannya yang melanggar hukum. Jika aparat tidak segera menangkapnya, khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, Sabtu (21/8/2021).

"Narasi-narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa," sambungnya. 

Para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur pada Rabu, 21 April 2021, melaporkan akun YouTube MuhammadKece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam. Menurutnya, aksi Muhammad Kece sudah sangat meresahkan.

Ada sejumlah akun di YouTube yang menayangkan video Muhammad Kece bicara mengenai Islam, di antaranya akun MuhammadKece, juga akun MurtadinIndonesia. Dalam video-video tersebut, yang beberapa di antaranya berupa diskusi virtual, ucapan M Kece dinilai kerap menistakan agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujar kakek tua itu dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Dalam video di akun yang sama berjudul 'Sumber Segala Dusta',  provokator ini juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."

Abdul Muiz Ali menilai unsur pidana atas statement yang dilontarkan Muhammad Kece tersebut telah terpenuhi. Dia menyebut Muhammad Kece kerap mencampuradukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda.

"Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran tersebut jelas salah," ujarnya.

Menurut dia, terdapat unsur ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad dalam video berisi ucapan Muhammad Kece tersebut.

"Dan masih banyak beberapa unsur yang dapat dipidanakan dari materi yang disampaikan oleh Muhammad Kece dalam konten dengan judul 'Sumber Segala Dusta'," ujarnya.

"Dari beberapa hal tersebut di atas, setidaknya Muhammad Kece telah memenuhi unsur pidana Pasal 156 huruf a KUHP (Penistaan Agama) juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE," sambung Abdul Muiz Ali.

Karena itu, dia meminta polisi segera bergerak mengusut kasus ini dan meminta masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan di luar hukum.

"Berharap masyarakat jangan terpancing untuk melakukan hal-hal di luar hukum. Serahkan urusan penodaan dan penistaan agama Islam kepada pihak yang berwajib," imbuhnya.

Foto: M Kece

Sumber: kompas.com, detik.com